Tujuh Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kapal di Inhil Ditangkap

Setelah tujuh tahun melarikan diri, Nursahir, terpidana kasus korupsi pengadaan dua unit kapal motor 5 GT untuk program perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan tim Tabur Kejati Riau bersama Kejaksaan Agung dan Kejari Inhil di rumahnya di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar, Kamis (31/7/2025).
Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah tujuh tahun melarikan diri, Nursahir, terpidana kasus korupsi pengadaan dua unit kapal motor 5 GT untuk program perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan tim Tabur Kejati Riau bersama Kejaksaan Agung dan Kejari Inhil di rumahnya di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar, Kamis (31/7/2025).
Asintel Kejati Riau, Sapta Putra, menjelaskan bahwa Nursahir menjadi buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi pada 2018. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Usai ditangkap, Nursahir langsung dibawa ke Kejati Riau untuk kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan kapal dan jaring ikan tahun anggaran 2012 di Inhil dengan nilai kontrak Rp120 juta. Pada persidangan tingkat pertama, Nursahir divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, namun vonis diperberat Mahkamah Agung setelah JPU mengajukan kasasi.
Menurut Kejati Riau, selama masa pelariannya Nursahir kerap berpindah-pindah tempat di Riau. “Tak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah.***
Komentar Via Facebook :