Zulfendy Bantah Tuduhan Penjarahan Lahan Eks PT TPP, Tegaskan Jalankan Tugas Sesuai Legalitas

Zulfendy menjelaskan bahwa TDE Group telah memperoleh legalitas KSO dari PT Agrinas Palma Nusantara sejak 19 Juni 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Mayjen TNI (Purn) Dr (HC) Herwin Suparjo yang saat itu menjabat sebagai GM Wilayah Riau.
Indragiri Hulu, Oketimes.com – Zulfendy membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penjarahan lahan bekas kebun PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) seperti diberitakan sejumlah media online beberapa waktu lalu. Ia menyebut pemberitaan tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Dalam keterangan resminya, Kamis (24/7), Zulfendy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima Kerja Sama Operasional (KSO) langsung dari manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Ia menyatakan bahwa tugas yang diembannya berasal dari PT Tuah Inti Persada (TDE) Group berdasarkan surat tertanggal 24 Juni 2025, yang menugaskannya sebagai Penanggung Jawab Monitoring dan Pengawasan (PIC).
Zulfendy menjelaskan bahwa TDE Group telah memperoleh legalitas KSO dari PT Agrinas Palma Nusantara sejak 19 Juni 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Mayjen TNI (Purn) Dr (HC) Herwin Suparjo yang saat itu menjabat sebagai GM Wilayah Riau.
"Saya menerima dua surat tugas dari PT Tuah Inti Persada, yakni untuk lahan eks kebun PT TPP dan lahan PT BBU 1. Itulah fakta sebenarnya," ujar Zulfendy.
Ia juga menuturkan bahwa perubahan manajemen PT Agrinas Palma Nusantara membawa kebijakan baru yang tidak memperbolehkan individu mengelola kebun secara pribadi. Karena itu, Zulfendy diarahkan membentuk koperasi berbadan hukum, yang saat ini sedang dalam tahap verifikasi administratif, termasuk kelengkapan legalitas, kantor, personel, dan peralatan pendukung.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kehadiran masyarakat di lahan eks PT TPP di Airmolek sudah diketahui dan diizinkan oleh manajemen baru PT Agrinas. Masyarakat bahkan diminta menjaga dan merawat kebun yang telah disita negara tersebut.
Zulfendy juga menuding ada pihak-pihak tertentu yang berupaya merebut kembali lahan tersebut dengan dukungan oknum dari PT TPP. Ia menilai ada kepentingan agar lahan tetap berada dalam pengelolaan lama.
“Saya akan melaporkan PT TPP atas aktivitas panen yang dilakukan setelah lahan tersebut disita negara. Negara telah dirugikan miliaran rupiah tanpa adanya laporan ke Satgas PKH maupun PT Agrinas Palma Nusantara,” katanya.
Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut dirinya menerima KSO dari pihak tidak sah dan menyebut tokoh seperti Herwin Suparjo seolah bagian dari manajemen abal-abal. Zulfendy mempertanyakan kredibilitas media yang tidak mencantumkan narasumber dalam pemberitaan tersebut.
"Saya berharap PT Agrinas Palma Nusantara tidak tunduk pada tekanan perusahaan-perusahaan nakal yang mencoba memecah belah masyarakat demi kepentingan penguasaan kembali lahan negara melalui kelompok tani atau koperasi bentukan mereka sendiri," tegas Zulfendy.***
Komentar Via Facebook :