Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: 65 Pelanggaran Terjaring di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang

Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 kembali digelar di Jalan Lintas Pekanbaru–Bangkinang, Kamis (18/7/2025). Dalam kegiatan razia berskala besar yang dipusatkan di depan Kantor Camat Tuah Madani, puluhan pelanggar lalu lintas terjaring tilang manual. Operasi ini berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasatgas Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Pauzi.

Pekanbaru, Oketimes.com - Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 kembali digelar di Jalan Lintas Pekanbaru–Bangkinang, Kamis (18/7/2025). Dalam kegiatan razia berskala besar yang dipusatkan di depan Kantor Camat Tuah Madani, puluhan pelanggar lalu lintas terjaring tilang manual. Operasi ini berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasatgas Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Pauzi.

Operasi ini merupakan hasil sinergi lintas instansi, melibatkan Ditlantas Polda Riau, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Denpom 1/3 Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, Provos Polda Riau, serta PT Jasa Raharja. Kolaborasi ini menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Dari hasil operasi, tercatat 65 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak. Kompol Pauzi menjelaskan, dari jumlah tersebut, 41 pelanggaran ditindak langsung oleh Satgas Gakkum Ditlantas, 5 pelanggaran oleh BPTD Kemenhub, dan 19 pelanggaran oleh Dinas Perhubungan Pekanbaru.

Jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Sebanyak 11 pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), 4 tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 2 pengendara tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK).

Selain itu, terdapat 20 pelanggar yang tidak menggunakan helm saat berkendara, serta 24 pelanggaran terkait tata cara muatan barang, termasuk praktik kelebihan muatan. Tak hanya itu, 4 pengendara juga terjaring karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah atau tidak terpasang dengan benar.

“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas serta meminimalisir angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Riau,” ungkap Kompol Pauzi.

Selama operasi berlangsung, situasi berjalan tertib dan kondusif. Masyarakat sekitar menunjukkan sikap kooperatif dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya aturan lalu lintas demi keamanan bersama.

Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 menjadi langkah konkret dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Kegiatan serupa diharapkan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk edukasi berkelanjutan sekaligus penegakan hukum yang konsisten di tengah masyarakat.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait