PETIR Apresiasi Satgas PKH, Laporan Dua Kebun Sawit PT Berkat Satu dan PT APSL Disita

Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyita dan menguasai lahan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit besar di Provinsi Riau, yaitu PT Berkat Satu dan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL). Lahan tersebut kini akan dikelola oleh PT Agrinas, yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset negara tersebut. (Foto: Istimewa)
Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyita dan menguasai lahan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit besar di Provinsi Riau, yaitu PT Berkat Satu dan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL). Lahan tersebut kini akan dikelola oleh PT Agrinas, yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset negara tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Herlina Samosir, SH, selaku anggota Tim Satgas PKH Riau, dalam wawancaranya dengan oketimes.com pada Jumat, 18 Juli 2025, di Pekanbaru.
Menurut Herlina, penyitaan kedua lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan aktivis Ormas yang mendukung penertiban kawasan hutan lindung di Riau. "Kami berhasil menyita kedua lahan ini dalam sepekan terakhir," ujar Herlina.
Ia menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menyelamatkan aset negara yang dikuasai oleh perusahaan sawit di kawasan hutan yang dilindungi. PT Berkat Satu, yang menguasai sebagian besar lahan tersebut, telah diserahkan kepada PT Agrinas pada 9 Juli 2025. Sementara itu, PT APSL masih dalam proses verifikasi setelah penguasaan oleh Satgas PKH.
Apresiasi Dari Organisasi Masyarakat PETIR
Langkah tegas Tim Satgas PKH ini mendapat apresiasi dari Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR). Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing, menyambut baik langkah tersebut dan menilai bahwa laporannya telah di tindak oleh Satgas PKH. mengingat lahan yang dikelola oleh kedua perusahaan tersebut diduga telah merugikan negara dan masyarakat.
"Kita sangat apresiasi tindaklanjut Satgas PKH terhadap dua perusahaan besar kebun sawit tersebut. Karena Selama ini, kedua perusahaan tersebut telah menanam sawit di kawasan hutan yang dilindungi secara ilegal tanpa membayar pajak, sehingga merugikan negara dan masyarakat," tegas Jackson.
Sebelumnya, PETIR telah melaporkan kedua perusahaan ini kepada berbagai pihak, termasuk Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), dan Kementerian Pertahanan, namun akhirnya pihak satgas PKH sudah mengambil sikap dan telah menindaklanjuti laporan PETIR. Sehingga PT Berkat satu dan PT APSL yang dikenal perusahaan kebun sawit yang besar telah di sita.
Laporan Jejak PT Berkat Satu di Kawasan Hutan
Berdasarkan laporan PETIR, PT Berkat Satu mengelola areal perkebunan kelapa sawit di Desa Pauh dan Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Dari total 2.145,1 hektare lahan yang dikuasai, sekitar 1.370 hektare di antaranya berada dalam kawasan hutan negara.
Lahan tersebut mencakup sekitar 492 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan 878 hektare di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP). Usia tanaman sawit di areal tersebut diperkirakan rata-rata 8 tahun pada 2020. Selain itu, ditemukan tumpang tindih lahan seluas 169 hektare antara PT Berkat Satu dengan izin usaha milik PT Bina Daya Bentala, yang mengindikasikan pelanggaran tata ruang.
Skema Serupa pada PT APSL
Sementara itu, PT APSL mengelola perkebunan sawit di beberapa lokasi, termasuk Desa Putat dan Desa Siarang Arang di Kabupaten Rokan Hilir, serta Desa Bonai dan Kasang Padang di Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan dokumen permohonan yang diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT APSL mengelola lahan lebih dari 10 ribu hektare melalui beberapa kelompok tani binaannya.
Meskipun demikian, hingga kini, status hukum penggunaan lahan tersebut di dalam kawasan hutan masih belum jelas. Tanaman sawit yang ada diperkirakan sudah berusia sekitar 7 tahun pada 2020.
Dengan adanya penyitaan ini, Satgas PKH diharapkan dapat melanjutkan upaya penertiban kawasan hutan di Riau dan memastikan bahwa lahan yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan tersebut dapat dikelola dengan lebih sesuai dengan aturan yang berlaku.***
Komentar Via Facebook :