Polda Riau Gagalkan Pengiriman 100 Calon PMI Ilegal ke Malaysia, 11 Tersangka Diamankan

Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman 100 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Riau, Kamis (17/7/2025), yang turut dihadiri oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, serta Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, mewakili Gubernur Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman 100 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Riau, Kamis (17/7/2025), yang turut dihadiri oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, serta Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, mewakili Gubernur Riau.

Kapolda Riau mengungkapkan bahwa operasi gabungan yang melibatkan jajaran Polres Dumai, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti berhasil menyelamatkan para calon PMI yang akan diberangkatkan secara non-prosedural melalui jalur laut ke Malaysia.

“Sebanyak 100 calon PMI berhasil diselamatkan, terdiri dari 78 laki-laki dan 22 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia,” ujar Irjen Herry Heryawan.

Dalam operasi tersebut, 11 tersangka turut diamankan. Mereka diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut hingga pelaku pengiriman ilegal. Kapolda juga menyebut bahwa wilayah Riau menjadi sasaran empuk bagi sindikat perdagangan orang karena lokasinya yang strategis dan berbatasan langsung dengan Malaysia.

“Sejak awal tahun ini, kami sudah menangani 9 kasus TPPO dengan total 94 korban dan 22 tersangka. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia,” tambahnya.

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dalam pernyataannya menyampaikan kecaman keras terhadap pelaku TPPO. Ia menegaskan bahwa tindakan memperjualbelikan sesama warga negara demi keuntungan pribadi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihukum berat.

“Tidak ada orang yang terpaksa bekerja ke luar negeri selain demi keluarga. Mereka berjihad untuk hidup, tapi justru dijual oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Itu kejam dan tak berperikemanusiaan,” tegas Menteri Karding.

Menteri juga meminta agar penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi ditelusuri hingga aktor intelektual dan bos mafia TPPO.

“Kalau ada dalangnya, tangkap dan hukum seberat-beratnya. Upaya kami dari kementerian harus didukung dengan penegakan hukum yang konsisten,” katanya.

Dalam paparannya, Menteri Karding mengungkap fakta bahwa dari sekitar 8 juta pekerja migran Indonesia di luar negeri, hanya 5,7 juta yang terdata resmi, sedangkan 4 hingga 5 juta lainnya bekerja secara ilegal. Dari jumlah tersebut, mayoritas menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.

“Data kami menunjukkan bahwa 95 hingga 97 persen korban kekerasan adalah mereka yang berangkat melalui jalur ilegal,” ungkapnya.

Karding menilai akar persoalan terletak pada sistem migrasi yang belum sepenuhnya rapi, sehingga masih dimanfaatkan oleh sindikat gelap yang menjadikan manusia sebagai komoditas dagang.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan membangun sistem migrasi yang tertib, legal, dan manusiawi, dengan menekankan bahwa seluruh PMI ke depan hanya boleh diberangkatkan melalui jalur resmi.

“Budaya baru harus dibangun. Semua pekerja migran hanya boleh berangkat lewat jalur resmi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Karding juga berdialog langsung dengan para korban yang berhasil diselamatkan, sekaligus memberikan imbauan agar masyarakat tidak mudah tergiur bujuk rayu calo atau mafia pengiriman ilegal.

“Kami bisa cegah dari sisi regulasi dan edukasi. Tapi tanpa penegakan hukum yang kuat, masalah ini akan terus berulang,” tutupnya.

Pengungkapan kasus ini sekaligus mempertegas komitmen bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan melindungi hak-hak warga negara di sektor migrasi kerja.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait