Perangi Perdagangan Orang, Pemprov Riau Teken Mou dengan BP2MI, Empat Poin Penting Ini Jadi Fokus Utama Mou

Pemerintah Provinsi Riau menyatakan sikap tegas dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama di kawasan perbatasan yang rawan menjadi jalur ilegal pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Komitmen ini ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Riau dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, Kamis (17/7/2025).
Pekanbaru, Oketimes.com — Pemerintah Provinsi Riau menyatakan sikap tegas dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama di kawasan perbatasan yang rawan menjadi jalur ilegal pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Komitmen ini ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Riau dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, Kamis (17/7/2025).
Dalam sambutannya, M. Job menyatakan bahwa TPPO bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan luar biasa yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan luar biasa ini. Perdagangan orang adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan,” tegas M. Job.
Ia menyoroti kondisi geografis Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan memiliki garis pantai yang luas, menjadikan wilayah ini rentan dijadikan jalur penyelundupan PMI ilegal.
“Jalur tikus dan wilayah laut terbuka dimanfaatkan oleh sindikat gelap. Warga kita dikirim ke luar negeri tanpa dokumen, tanpa keterampilan, dan tanpa perlindungan hukum. Mereka menjadi korban eksploitasi, kekerasan, bahkan perdagangan manusia,” jelasnya.
Untuk menutup celah tersebut, Pemprov Riau bersama Kementerian P2MI menyusun empat langkah strategis:
1. Pengawasan Wilayah Perbatasan ; Pos-pos pengamanan di jalur tidak resmi akan diperketat. Pengawasan laut diperkuat di wilayah-wilayah rawan seperti Dumai, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti.
2. Sinergi Antar Instansi ; Seluruh lembaga terkait diminta bersatu dalam satu suara, satu gerakan, dan satu tujuan untuk memutus mata rantai TPPO secara terpadu.
3. Edukasi dan Pelatihan Calon PMI ; Pemerintah akan meningkatkan pelatihan keterampilan dan pemahaman hukum kepada calon pekerja migran, agar tidak tergoda berangkat secara ilegal dan memilih jalur resmi yang aman.
4. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu ; Siapapun yang terlibat dalam praktik perdagangan orang, baik perorangan maupun sindikat, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Hukum tidak mengenal kompromi,” tegas M. Job.
Dalam penutupnya, M. Job mengingatkan pentingnya perlindungan generasi muda dari bujuk rayu sindikat TPPO yang sering menawarkan "harapan palsu".
“Kami tidak ingin generasi muda kita berangkat dengan harapan, lalu pulang dengan penderitaan. Negara harus hadir, dan hari ini kita buktikan bahwa kita siap bergerak bersama,” ujarnya.
Usai penandatanganan MoU, M. Job bersama Menteri dan unsur Forkopimda turut mengumumkan pengungkapan kasus TPPO di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, sebagai bagian dari komitmen konkret dalam upaya penindakan dan pencegahan tindak kejahatan tersebut.***
Komentar Via Facebook :