Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Peredaran Pil Ekstasi di Salah Satu Hotel di Dumai

Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis bukan tanaman berupa pil ekstasi pada Senin malam (14/7/2025). Penangkapan dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan TPI, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Dumai, Oketimes.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis bukan tanaman berupa pil ekstasi pada Senin malam (14/7/2025). Penangkapan dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan TPI, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., S.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan seseorang yang membawa narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Edwi Sunardi dalam keterangan resminya.
Dalam proses penyisiran, petugas mendapati seorang pria mencurigakan dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa empat butir pil ekstasi berwarna hijau dan satu unit telepon genggam merek Vivo Y15 warna biru.
Pelaku berinisial R, diketahui merupakan warga Dumai. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ia diduga tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga terlibat dalam aktivitas jual beli dan menjadi perantara dalam transaksi narkotika.
“Tersangka tidak hanya memiliki, tetapi juga menawarkan untuk dijual serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika,” jelas AKP Edwi.
Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif mengandung zat MET (metamfetamin) dan AMP (amfetamin).
Kasus ini ditangani sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan. Kami juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah aktif memberikan informasi,” tutup AKP Edwi.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Sungai Sembilan akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif dan represif guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai.***
Komentar Via Facebook :