Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 Dimulai, Penegakan Hukum Utamakan Edukasi dan Elektronik

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat saat diwawancarai usai menggelar gelar apel pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning pada Senin, 14 Juli 2025 di Lapangan Mapolda Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Polda Riau resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan operasi ini dilaksanakan di Lapangan Mapolda Riau, Senin (14/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, serta dihadiri oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan bahwa pelaksanaan operasi tahun ini mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis kepada masyarakat. Penegakan hukum juga dilakukan secara elektronik melalui sistem tilang elektronik (ETLE) untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dan praktik transaksional lainnya di lapangan.

"Selama pelaksanaan operasi, harus diperhatikan faktor keamanan dan hindari pungli atau apapun yang berbasis transaksional," tegas Kapolda.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan merata. Menurutnya, pendekatan simpatik dan profesional akan membangun kepercayaan publik terhadap kepolisian. "Penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, merata, dan berkeadilan," ujarnya.

Merujuk data tahun sebelumnya, Irjen Herry menyebut bahwa pada 2024 terjadi lebih dari 4.000 pelanggaran lalu lintas di wilayah Riau. Dengan pelaksanaan Operasi Patuh yang lebih terarah dan tegas, ia berharap jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan pada 2025.

Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 memprioritaskan delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan, antara lain:

1. Penggunaan ponsel saat berkendara
2. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm
3. Pengendara yang melawan arus lalu lintas
4. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
5. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
6. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
7. Pengendara di bawah pengaruh alkohol
8. Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL)

Terkait pelanggaran kendaraan ODOL, Kapolda menegaskan bahwa kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merusak infrastruktur jalan akan ditindak tegas, termasuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor dari luar Provinsi Riau.

"Bagi kendaraan ODOL, kita akan lakukan penegakan hukum, tidak pandang pelat dari mana pun," ujar Kapolda.

Dengan pendekatan berbasis teknologi dan akuntabilitas, Operasi Patuh tahun ini diharapkan tidak hanya menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan, tetapi juga meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas secara berkelanjutan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait