Pemprov Riau Tegaskan Relokasi TNTN Hanya untuk Warga Asli yang Tinggal dan Menggantungkan Hidup di Kawasan

Pemerintah daerah bersama kementerian terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Transmigrasi, serta Kejaksaan Agung telah menggelar pertemuan untuk menyusun peta jalan penanganan kawasan TNTN. Rapat tersebut membahas skema penanganan menyeluruh, termasuk mekanisme relokasi warga yang terdampak.
PEKANBARU, Oketimes.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan bahwa program relokasi dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar menetap dan menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut. Sementara itu, warga yang masuk ke wilayah TNTN melalui jalur ilegal atau dibawa oleh pihak tertentu seperti cukong, tidak akan termasuk dalam skema relokasi yang disiapkan pemerintah.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyampaikan bahwa pendekatan yang digunakan pemerintah saat ini masih bersifat persuasif. Langkah awal yang sedang dijalankan adalah pendataan atau inventarisasi terhadap lahan dan penduduk yang bermukim di kawasan TNTN. Proses ini menjadi dasar utama dalam menyusun strategi penertiban dan rencana relokasi ke depannya.
“Saat ini masih persuasif. Jika tidak bisa persuasif, baru akan diambil tindakan tegas,” ujar Gubri Wahid.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama kementerian terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Transmigrasi, serta Kejaksaan Agung telah menggelar pertemuan untuk menyusun peta jalan penanganan kawasan TNTN. Rapat tersebut membahas skema penanganan menyeluruh, termasuk mekanisme relokasi warga yang terdampak.
Relokasi direncanakan akan dilakukan dengan sistem transmigrasi lokal. Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini sedang mencari lokasi yang sesuai untuk dijadikan tempat tinggal baru bagi masyarakat yang benar-benar berasal dari dalam kawasan TNTN. Gubri menekankan bahwa relokasi ini bertujuan memberikan solusi jangka panjang kepada warga, tanpa merusak fungsi konservasi taman nasional.
“Salah satu langkah yang kita buat yaitu relokasi dengan sistem transmigrasi lokal. Untuk tanahnya, saat ini sedang dicari oleh Kepala BPN,” jelas Wahid.
Namun demikian, Pemprov Riau menolak memberikan relokasi kepada masyarakat yang disebut sebagai “bawaan cukong”, yakni mereka yang masuk secara ilegal ke kawasan TNTN melalui perantara pihak luar atau oknum tertentu. Gubri menyatakan bahwa keberadaan mereka menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang membawa, bukan tanggung jawab negara.
“Tapi untuk masyarakat yang dibawa oleh cukong, tentu itu tanggung jawab cukongnya. Kalau yang memang datang sendiri dan tidak punya penghasilan, salah satu solusinya boleh panen sekarang untuk modal, waktunya tergantung nanti kita lihat,” tegas Wahid.
Saat ini, pendataan terhadap warga yang berhak direlokasi masih terus berlangsung. Pemerintah juga sedang menyusun rincian kebutuhan dasar dalam proses relokasi, mulai dari anggaran, fasilitas, hingga lokasi yang sesuai. Nantinya, Kementerian Transmigrasi akan menjadi pihak yang menyiapkan anggaran pelaksanaan relokasi tersebut.
“Kita berangsur-angsur untuk menertibkannya. Jadi yang menyiapkan anggarannya nanti Kementerian Transmigrasi. Sekarang sedang kita susun kebutuhan dasarnya, dan setelah itu baru kita laporkan ke Kementerian Pertanahan,” pungkas Gubernur Wahid.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kelestarian kawasan konservasi sekaligus memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal secara sah dan menggantungkan hidupnya dari wilayah TNTN.***
Komentar Via Facebook :