Polsek Dumai Barat Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kelurahan Ratu Sima

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah mereka terlibat dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain.
DUMAI, Oketimes.com — Kepolisian Sektor Dumai Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Penangkapan dua pelaku dilakukan dalam waktu singkat setelah adanya laporan dari warga, yang menunjukkan kesigapan aparat dalam menindaklanjuti tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Dumai Barat, Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut kepada media.
Menurut Kompol Handono, setelah menerima laporan, tim kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang pelaku di wilayah Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Tim Opsnal kemudian melakukan penyisiran ke lokasi dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MI dan R tanpa perlawanan. Polisi turut menyita dua unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Adapun modus yang digunakan para pelaku terbilang sederhana. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target, lalu mematahkan kunci stang sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi dan membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara didorong menggunakan kaki.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah mereka terlibat dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, satu unit Honda Beat warna merah, serta satu lembar STNK asli.
Kompol Handono menyatakan bahwa proses hukum sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara, serta penyusunan administrasi penyidikan seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Selanjutnya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahap hukum berikutnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sebagai langkah antisipatif, Kapolsek Dumai Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan.***
Komentar Via Facebook :