KPU Riau Gelar Rapat Pleno PDPB Semester I Tahun 2025

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa PDPB adalah bagian dari upaya KPU di setiap tingkatannya untuk secara terus-menerus memperbarui dan memelihara data pemilih agar tetap akurat dan mutakhir. Hal ini penting guna memastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang dapat berjalan dengan baik.

Pekanbaru, Oketimes.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 di Ruang Pertemuan KPU Provinsi Riau. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang sebelumnya dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dua hari sebelumnya.

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa PDPB adalah bagian dari upaya KPU di setiap tingkatannya untuk secara terus-menerus memperbarui dan memelihara data pemilih agar tetap akurat dan mutakhir. Hal ini penting guna memastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang dapat berjalan dengan baik.

“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah langkah KPU dalam menjaga hak pilih setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu dan Pemilihan mendatang,” ujar Rusidi.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman, dalam kesempatan tersebut menyampaikan hasil rekapitulasi jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan yang ditetapkan pada rapat pleno terbuka.

Rapat ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretariat KPU Provinsi Riau, serta perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Riau, Dinas PMD Dukcapil Provinsi Riau, Badan Kesbangpol Provinsi Riau, dan perwakilan partai politik tingkat Provinsi Riau.

Abdul Rahman menjelaskan, "Dari 12 Kabupaten/Kota, 172 Kecamatan, dan 1.862 Desa/Kelurahan, tercatat sebanyak 4.873.469 pemilih, yang terdiri dari 2.468.726 laki-laki dan 2.404.743 perempuan."

Seluruh proses pemutakhiran data tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk instansi pemerintah terkait serta masukan dari masyarakat. Semua kegiatan dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang tinggi.

PDPB ini diharapkan dapat menjamin bahwa hak pilih warga negara dapat terjamin dengan baik, terutama dalam setiap tahapan proses demokrasi di masa yang akan datang.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait