KPU Pekanbaru Tetapkan 815.532 Pemilih dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan II 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan jumlah pemilih dalam rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 sebanyak 815.532 orang. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Rabu (2/7/2025), dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira.
PEKANBARU, Oketimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan jumlah pemilih dalam rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 sebanyak 815.532 orang. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Rabu (2/7/2025), dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira.
Dalam keterangannya, Raga menjelaskan bahwa pelaksanaan PDPB mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Proses pemutakhiran dilakukan dengan verifikasi langsung ke instansi terkait guna memastikan keakuratan data pemilih.
Raga merinci jumlah pemilih yang ditetapkan terdiri dari 402.176 pemilih laki-laki dan 413.356 pemilih perempuan. Total keseluruhan mencapai 815.532 pemilih. Ia menambahkan bahwa pemutakhiran data dilakukan setiap triwulan sebagai bagian dari upaya menyiapkan data pemilih untuk pemilu mendatang.
Pleno tersebut turut dihadiri oleh Kepala Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa tujuan PDPB adalah untuk memperbarui dan memelihara data pemilih secara berkesinambungan agar tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Selain jajaran KPU, rapat pleno juga dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Provinsi Riau, Bawaslu Kota Pekanbaru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Kodim 0301 Kota Pekanbaru, serta perwakilan dari partai politik, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.***
Komentar Via Facebook :