Kejati Riau Gelar Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PI di Rohil

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Rabu (2/7/2025).
BAGANSIAPIAPI, Oketimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Rabu (2/7/2025).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada tahun 2023-2024, dengan nilai yang mencapai Rp551 miliar.
Penggeledahan dipimpin oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, yang berlangsung dari pukul 11.30 WIB hingga 18.00 WIB. Tim penyidik dibagi menjadi dua kelompok, dan setiap kelompok didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir.
Proses penggeledahan ini juga mendapat pengamanan dari sejumlah personel TNI dari Batalyon Arhanud 13 Pekanbaru dan disaksikan oleh karyawan PT SPRH, pemilik rumah yang digeledah, serta Ketua RT setempat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dan rumah beberapa mantan direksi perusahaan tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Semua dokumen yang ditemukan disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
"Penggeladahan berlangsung dengan aman dan lancar. Saat ini, tim penyidik masih berada di Kota Bagansiapiapi untuk melanjutkan pengembangan kasus ini," ujar Zikrullah.
Penyelidikan terhadap kasus ini telah dimulai beberapa waktu lalu. Setelah adanya indikasi tindak pidana, status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 yang diterbitkan pada 11 Juni 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PI sebesar Rp551.473.883.895 diduga kuat tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang menyebabkan kerugian negara.***
Komentar Via Facebook :