Kejari Pekanbaru Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Hibah Barang

ILustrasi hak jawab dan koreksi berita
Pekanbaru, Oketimes.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyampaikan hak jawab kepada redaksi oketimes.com terkait pemberitaan hibah barang dari Pemko Pekanbaru. Hak jawab tersebut dikirim melalui Kasi Intel dan Humas, Effendy Zarkasy, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Kejari Pekanbaru menegaskan bahwa proses hibah telah mengikuti aturan yang berlaku, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Perwako Nomor 12 Tahun 2024. Mereka membantah tudingan soal kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, dengan menyebut bahwa seluruh proses administrasi ditangani oleh Pemko Pekanbaru sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Baca Juga : Hibah Barang Pemko Pekanbaru Mewah untuk Kejari, Tapi Dokumen LPJ Tak Lengkap
Kejari juga menyatakan keterbukaan terhadap konfirmasi media, dan telah menyediakan nomor resmi untuk komunikasi. Namun, Kejari menyayangkan wartawan memilih menghubungi nomor pribadi tanpa izin, serta menilai pemberitaan yang dibuat bersifat tendensius dan melanggar kode etik jurnalistik.
Kejari menekankan pentingnya verifikasi informasi oleh media dan mengingatkan bahwa perusahaan pers harus tunduk pada UU Pers dan kode etik jurnalistik. Hak jawab ini diminta dimuat sesuai ketentuan Pasal 5 dan 18 UU Pers serta Pedoman Dewan Pers No.1/2012.***
Komentar Via Facebook :