Kadiskes Inhu Dinonaktifkan Jelang Pensiun, Pemkab Belum Beri Penjelasan Resmi

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Elis Julinarti, DCN, M.Kes, saat meninjau pelayanan kesehatan di Puskesmas Pasir Penyu, belum lama ini.
Indragiri Hulu, Oketimes.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Elis Julinarti, dinonaktifkan dari jabatannya hanya beberapa minggu menjelang masa pensiunnya pada 6 Juli 2025. Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Bupati Nomor Kpts 194/VI/2025 yang dikeluarkan pada 23 Juni 2025.
Surat tersebut menyebutkan bahwa Elis diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran indisipliner serta kelalaian dalam pengawasan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di lingkungan puskesmas.
Ironisnya, pada hari yang sama dengan keluarnya surat penonaktifan, Elis tercatat tengah berada di lapangan menanggapi pengaduan masyarakat terkait pelayanan di Puskesmas Air Molek dan Puskesmas Pasir Penyu. Ia melakukan respons cepat menyusul viralnya kasus pasien kecelakaan yang mendapat sorotan di media sosial.
Saat dikonfirmasi pada Senin (23/6), Penjabat Sekda Inhu, Paino, membantah adanya keputusan penonaktifan tersebut. “Isu itu tidak benar dan kurang tepat,” ujarnya singkat.
Kepala BKP2D Inhu, Ahmad Syukur, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (24/6), enggan memberikan keterangan rinci. Ia menyatakan keputusan berada di tangan Sekda dan meminta waktu hingga dirinya kembali ke Inhu.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Inhu, Boike Sitinjak, mengaku belum mengetahui secara pasti isi surat pembebasan tugas dimaksud. “Saya sedang rapat di Bappeda dan belum melihat surat itu,” katanya.
Belum adanya penjelasan resmi terkait prosedur dan dasar keputusan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan birokrasi. Selain menyangkut pejabat yang akan segera pensiun, proses penonaktifan tersebut dinilai belum transparan dan berpotensi menimbulkan kesan adanya keputusan yang tidak objektif.***
Komentar Via Facebook :