Mahasiswa Tuntut Penutupan HW Live House, Soroti Perizinan dan Potensi Kerugian PAD

Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (24/6/2025), menuntut Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menutup tempat hiburan malam HW Live House yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta. Aksi ini dilakukan di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (24/6/2025), menuntut Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menutup tempat hiburan malam HW Live House yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta. Aksi ini dilakukan di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.

Dalam aksinya, massa Sapma IPK menyampaikan bahwa HW Live House diduga belum mengantongi sejumlah izin usaha yang diwajibkan sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021. Izin yang dimaksud di antaranya adalah izin operasional untuk bar, klub, dan videotron, serta lokasi yang dinilai terlalu dekat dengan tempat ibadah.

Ketua Sapma IPK Pekanbaru, Johan Manurung, menyatakan bahwa tempat hiburan tersebut juga ditengarai melanggar ketentuan jam operasional dengan tetap beroperasi hingga pukul 03.00 WIB.

Sapma IPK menilai, penertiban izin usaha hiburan malam merupakan bagian dari upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Menurut mereka, ketertiban administrasi perizinan usaha berdampak langsung pada optimalisasi pendapatan pajak daerah.

Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk berisi kritik terhadap kebijakan Pemko Pekanbaru, khususnya yang membandingkan penindakan terhadap usaha kecil dan tempat hiburan besar. Salah satu spanduk mengangkat isu ketidaksesuaian antara sikap tegas Pemko terhadap perusahaan travel dengan dugaan pembiaran terhadap tempat hiburan malam tanpa izin lengkap.

Massa juga menyoroti dugaan praktik manipulasi nama usaha pada tempat hiburan dan restoran sebagai modus penghindaran pajak. Mereka meminta agar aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan turut memeriksa dugaan tersebut.

Terkait aspek legalitas usaha, Johan menyebut bahwa Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) bidang pariwisata mewajibkan seluruh tempat hiburan malam untuk melengkapi izin dalam waktu satu tahun setelah mulai beroperasi. Ia mempertanyakan mengapa HW Live House yang telah beroperasi selama beberapa tahun, masih tetap beraktivitas meski izin usaha dinilai belum lengkap.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan dari Satpol PP Kota Pekanbaru, Hengki, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan massa dan meminta waktu untuk proses tersebut. Ia menyebutkan, koordinasi akan dilakukan dalam jangka waktu tiga hari ke depan.

Sapma IPK menyatakan akan melakukan aksi lanjutan di lokasi HW Live House jika tidak ada langkah konkret dari Pemko dalam waktu tujuh hari. Mereka juga menegaskan bahwa aksi mereka merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam pengawasan usaha, sebagaimana diatur dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola HW Live House belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang diajukan awak media melalui sambungan telepon.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait