Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI 10% SPRH Senilai Rp551 Miliar, Enam Petinggi BUMD Rohil Diperiksa

Kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jend Sudirman Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada periode 2023 hingga 2024. Nilai dana yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp551 miliar.
Penyidikan perkara ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, pada Senin (23/6). Menurut Zikrullah, penyelidikan telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya, dan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi peristiwa pidana.
"Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025," ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa enam orang saksi dari unsur manajemen PT SPRH serta pihak perbankan yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. Para saksi yang telah dimintai keterangan antara lain:
* MF, Direktur Keuangan PT SPRH (sejak 7 November 2023–sekarang)
* RH, Direktur Umum BUMD PD SPRH periode 2021–2026 sekaligus Plt. Direktur Utama tahun 2023
* AS, Manajer cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi (2023–sekarang)
* KD, Sekretaris PD SPRH (April–Agustus 2024)
* TS, Komisaris Utama PT SPRH (2023–sekarang)
* ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH (2023–sekarang)
"Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka," jelas Zikrullah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PI senilai Rp551.473.883.895 tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejati Riau menyatakan penyidikan akan terus berlanjut hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.***
Komentar Via Facebook :