Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Capai 47 Ribu Unit, Raup Rp31,6 Miliar

ILustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan.

Pekanbaru, Oketimes.com - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau mencatat hasil signifikan dalam satu bulan pelaksanaannya. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau hingga Sabtu, 21 Juni 2025, sebanyak 47.602 unit kendaraan telah memanfaatkan program ini. Total pemasukan dari pokok pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp31,6 miliar.

Kepala Bapenda Riau, Evarefita, menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi. Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikasi meningkatnya kesadaran warga untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, terutama ketika diberikan insentif berupa penghapusan denda.

Selain kendaraan yang mengikuti program pemutihan, pembayaran pajak kendaraan secara umum juga menunjukkan tren positif. Tercatat sebanyak 143.624 unit kendaraan membayar pajak dalam periode yang sama, dengan total pemasukan pokok pajak sebesar Rp86,8 miliar.

Program pemutihan denda ini masih akan berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Pemerintah Provinsi Riau terus mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda.

Bapenda juga mengintensifkan sosialisasi dan membuka layanan di berbagai titik untuk memudahkan proses pembayaran. Program ini menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Evarefita mengimbau warga agar segera mengikuti program ini karena selain mengurangi beban pajak, kontribusinya juga langsung mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait