Bawaslu Riau Imbau KPU Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Sesuai Aturan

Alnofrizal, Ketua Bawaslu Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau untuk memastikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Imbauan ini disampaikan melalui surat resmi Nomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025 yang dirilis pada Jumat, 20 Juni 2025.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjamin kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir menjelang Pemilu dan Pemilihan mendatang. Dalam surat tersebut, Bawaslu Riau merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.

Bawaslu menekankan enam poin utama dalam imbauannya:

1. Koordinasi Lintas Instansi: KPU diminta menjalin koordinasi secara berkala, minimal setiap enam bulan sekali, dengan Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), instansi vertikal, serta pihak terkait seperti TNI dan Polri.

2. Validasi dan Pemetaan Data: Proses PDPB harus mencakup verifikasi elemen data pemilih serta pemetaan terhadap pemilih baru dan yang tidak memenuhi syarat.

3. Pemutakhiran Terintegrasi: Data pemilih harus diperoleh dari hasil sinkronisasi data antarinstansi, laporan masyarakat, serta dikelompokkan berdasarkan wilayah administratif dan kategori khusus seperti tahanan, penghuni panti sosial, dan pemilih yang berpindah domisili.

4. Klasifikasi Pemilih: Pemilih yang tidak memenuhi syarat—seperti Warga Negara Asing (WNA), pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, di bawah umur, atau yang kehilangan hak pilih—perlu diidentifikasi dan dikeluarkan. Sementara itu, pemilih baru yang memenuhi syarat harus ditambahkan ke dalam daftar.

5. Pleno Terbuka dan Transparansi: KPU diwajibkan menyelenggarakan rapat pleno terbuka secara berkala, paling sedikit setiap enam bulan di tingkat provinsi dan setiap tiga bulan di tingkat kabupaten/kota. Hasil pleno harus diumumkan secara terbuka melalui situs resmi dan media sosial KPU.

6. Tindak Lanjut Masukan Publik: KPU diminta untuk menanggapi dan menindaklanjuti setiap masukan masyarakat terhadap proses dan hasil PDPB, serta mengesahkan hasil rekapitulasi dalam bentuk keputusan resmi.

Bawaslu Riau menilai bahwa langkah-langkah tersebut penting untuk menjaga integritas data pemilih dan memastikan hak pilih warga terlindungi secara adil dan transparan dalam setiap tahapan pemilu.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait