Truk Bertonase Besar Masih Langgar Aturan Masuk Kota Pekanbaru, Dishub dan Ditlantas Turun Tangan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para pengemudi. Kegiatan ini dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Jalan Air Hitam dan Simpang Jalan Garuda Sakti.

Pekanbaru, Oketimes.com – Sejumlah truk bertonase besar masih ditemukan melintasi jalan-jalan utama di Kota Pekanbaru di luar jam operasional yang telah ditetapkan. Padahal, larangan tersebut sudah diatur secara jelas melalui rambu lalu lintas dan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang.

Merespons pelanggaran ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para pengemudi. Kegiatan ini dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Jalan Air Hitam dan Simpang Jalan Garuda Sakti.

“Kami melakukan sosialisasi bersama Ditlantas Polda Riau karena masih banyak pengemudi truk tonase besar yang masuk kota di luar jadwal,” kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas.

Khairunnas menyebutkan bahwa larangan berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Truk dengan kapasitas besar hanya diperbolehkan melintas pada malam hari dan wajib melalui jalur lintas yang telah ditentukan.

Dishub mencatat bahwa pelanggaran tidak hanya terjadi karena waktu operasional, tetapi juga terkait muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Untuk itu, pihaknya akan melanjutkan sosialisasi intensif selama satu bulan ke depan di sejumlah titik rawan pelanggaran.

Sejumlah lokasi yang telah dipasangi rambu larangan truk antara lain Jalan Kaharuddin Nasution dekat Simpang Pandau, Jalan Air Hitam, dan Jalan Soekarno-Hatta.

Khairunnas juga mengingatkan para pemilik dan pengemudi truk agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan mempercepat kerusakan infrastruktur kota.

“Kami imbau pengemudi dan pemilik truk untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujarnya. Dishub memastikan tindakan penegakan hukum akan dilakukan apabila pelanggaran tetap berlanjut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait