PETIR Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp69,4 Miliar di Riau ke Kejaksaan Agung

Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau di Jalan Pepaya No 63 Kota Pekanbaru, Riau.

Jakarta, Oketimes.com — Organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan nasional senilai Rp69,4 miliar di Provinsi Riau kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI.

Dalam laporan yang disampaikan pada Selasa (17/6), PETIR meminta Kejaksaan untuk segera memeriksa dua pejabat terkait, yaitu Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Riau, Mainila Yanti, ST., MT., dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau, Dr. Ir. Yohanis Tulak Todingrara, MT.

Proyek yang dilaporkan adalah pembangunan ruas Simpang Batang–Simpang Kulim di Kabupaten Rokan Hilir. Proyek ini menggunakan anggaran dari skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2024.

Dugaan Permainan Tender dan Kelebihan Bayar

Sekretaris DPW PETIR Jakarta, Yandra Kurniawan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, terutama terkait proses tender dan rincian anggaran.

“Jika tidak ada respons dari Kejaksaan, kami siap menggelar aksi di Gedung Bundar dan Kementerian PUPR,” kata Yandra. Ia menyebut nilai potensi kerugian negara dari proyek ini bisa mencapai hampir Rp21 miliar.

Sekretaris Umum PETIR, Andhi Hariyanto, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan meliputi pengondisian proyek sejak awal, kelebihan pembayaran volume pekerjaan, hingga permainan harga pada sistem e-katalog. PETIR juga menduga adanya hubungan kedekatan antara oknum pejabat pengguna anggaran dan pelaksana proyek.

Sumber internal PETIR menambahkan bahwa kondisi lapangan tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang tercantum dalam e-katalog. Ia juga menyoroti dugaan mark-up biaya ongkos kirim senilai Rp2,2 miliar yang menurutnya telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan.

Rincian Dugaan Kerugian Versi PETIR

Dalam dokumen yang diterima redaksi, PETIR merinci dugaan kerugian negara sebagai berikut:

* Harga tidak wajar : Rp5,06 miliar
* Mark-up ongkos kirim material: Rp2,23 miliar
* Laston lapis aus (AC-WC): Rp240,19 juta
* Laston lapis antara (AC-BC): Rp12,48 miliar

Total kerugian negara yang diduga mencapai Rp20,89 miliar.

Tim PETIR juga melaporkan bahwa beberapa ruas jalan telah mengalami retak dan gelombang, padahal proyek belum selesai sepenuhnya.

Minimnya Transparansi Tender

Penelusuran media ke situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menunjukkan bahwa proyek ini telah dilelang terbuka pada awal 2024. Namun, tidak ditemukan rincian spesifikasi teknis maupun harga satuan pekerjaan secara lengkap.

“Minimnya informasi ini menguatkan dugaan bahwa publik memang tidak diberi ruang untuk melakukan pengawasan,” ujar Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing.

PETIR juga telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Satker dan BPJN Riau, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak terkait. Hingga kini pihak pemerintah atau penegak hukum belum diterima hingga laporan ini dipublikasikan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait