Pemkot Pekanbaru Gencarkan Penertiban TPS Ilegal dan Ajak Warga Jaga Kebersihan

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho saat meninjau TPS Ilegal belum lama ini di Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), sejumlah instansi terkait, serta elemen masyarakat, intensif melakukan aksi bersih-bersih di berbagai titik yang menjadi lokasi tumpukan sampah. Fokus utama kegiatan ini adalah membersihkan dan menutup tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal yang kerap menimbulkan permasalahan lingkungan.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam mewujudkan Pekanbaru sebagai kota yang bersih dan tertib dalam pengelolaan sampah. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menyatakan bahwa sanksi akan diberikan kepada warga yang kedapatan membuang sampah di luar lokasi yang ditentukan.

“Bagi yang kedapatan tetap membuang tidak pada tempatnya, kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Masykur, Kamis (12/6/2025).

Ia juga menekankan pentingnya peran serta warga dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, keberhasilan menjaga kebersihan kota membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Kita semua harus ikut menjaga Pekanbaru agar tetap bersih dan nyaman,” ujarnya.

Sebagai bagian dari penataan sistem pengelolaan sampah, DLHK Kota Pekanbaru telah menetapkan 87 titik TPS resmi yang tersebar di 15 kecamatan. Penetapan ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembuangan sampah yang legal dan terorganisir, sekaligus menekan keberadaan TPS liar.

Berikut sebaran TPS resmi berdasarkan kecamatan:

* Snapelan: 11 titik
* Sail: 5 titik
* Marpoyan Damai: 8 titik
* Lima Puluh: 7 titik
* Binawidya: 3 titik
* Tuah Madani: 6 titik
* Tenayan Raya: 3 titik
* Pekanbaru Kota: 9 titik
* Sukajadi: 2 titik
* Payung Sekaki: 6 titik
* Bukit Raya: 5 titik
* Kulim: 4 titik
* Rumbai: 8 titik
* Rumbai Barat: 5 titik
* Rumbai Timur: 5 titik

Melalui penataan ini, Pemkot berharap masyarakat dapat membuang sampah secara tertib pada lokasi yang telah disediakan. Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar upaya menjadikan Pekanbaru bersih, sehat, dan nyaman bisa terwujud secara berkelanjutan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait