Siapkan Laporan ke APH, LSM Amatir Sorot PPK DLHK Tak Beres Kelola Sampah Dalam Kota Pekanbaru

Personel Satpol PP Pekanbaru saat turun ke lokasi TPS Liar di Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com – Polemik pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Rakyat Indonesia (LSM Amatir) menyoroti kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Pengelolaan Persampahan DLHK Kota Pekanbaru yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugasnya.

Ketua Umum LSM Amatir, Nardo Pasaribu, dalam keterangannya kepada media pada Senin, 9 Juni 2025, menyoroti pelaksanaan jasa pengangkutan sampah oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP). Perusahaan ini ditunjuk melalui sistem e-purchasing pada 24 Desember 2024 untuk menangani pengangkutan sampah di kawasan I, II, dan III.

Dengan nilai kontrak mencapai Rp33,36 miliar, PT EPP ditargetkan mengangkut 141.324 ton sampah. LSM Amatir menilai target tersebut sudah tercapai mengingat produksi sampah harian kota mencapai 1.000 ton. Artinya, dalam waktu sekitar lima bulan sejak kontrak dimulai, volume tersebut telah terpenuhi.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian dari UPT terkait keberlanjutan pengangkutan pasca berakhirnya kontrak. Hal ini sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Pekanbaru bulan lalu, yang menyebut kontrak PT EPP akan berakhir Juni 2025.

LSM Amatir juga mempertanyakan proses validasi dalam penunjukan PT EPP. Mereka menduga PPK tidak melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kapasitas perusahaan, termasuk ketersediaan armada angkut yang dinilai tidak memadai untuk melayani tiga kawasan sekaligus.

Nardo menyampaikan pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran hukum untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kita sedang kumpulkan data pendukung terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan sampah ini. Segera kita laporkan ke APH,” tegas Nardo.

LSM Amatir juga menanti langkah konkret dari Polda Riau, menyusul pernyataan Kapolda Riau Herry Hermawan yang sempat menyoroti persoalan penumpukan sampah di media sosial.

Menanggapi hal itu, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan DLHK Pekanbaru, Wahyu Darmawan Basyuni, mengonfirmasi bahwa kontrak kerja dengan PT EPP resmi dihentikan per 7 Juni 2025. Pengelolaan sampah kini diserahkan kepada Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) yang dibentuk di masing-masing kelurahan dan melibatkan RT/RW.

“Sebanyak 36 kelurahan di Pekanbaru sudah membentuk LPS masing-masing. Mereka yang sekarang bertugas mengangkut sampah di wilayahnya,” jelas Wahyu.

Ia mengakui sempat terjadi kendala teknis dalam masa transisi dari PT EPP ke LPS, yang menyebabkan pengangkutan sampah tersendat dalam sepekan terakhir.

Terkait dugaan korupsi antara PT EPP dan UPT DLHK Pekanbaru, Wahyu membenarkan bahwa kasus tersebut sedang ditangani Subdit Tindak Pidana Khusus Polda Riau.

“Kalau soal dugaan korupsi, biar kami yang hadapi dan jelaskan ke APH. Kita lihat saja ke mana arahnya nanti,” tutup Wahyu.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait