Siapkan Laporan ke Satgas PKH dan Legal Standing, Yayasan SALAMBA Temukan 11.000 Hektare Kawasan Hutan Kampar Kiri Digunduli Jadi Kebun Sawit

Investigasi Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) mengungkap skandal perusakan lingkungan berskala besar di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Sebanyak 11.000 hektare kawasan hutan—meliputi hutan lindung, hutan produksi, hingga kawasan hutan produksi konversi—dilaporkan telah beralih fungsi secara ilegal menjadi kebun kelapa sawit.
Kampar, Oketimes.com – Investigasi Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) mengungkap skandal perusakan lingkungan berskala besar di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Sebanyak 11.000 hektare kawasan hutan—meliputi hutan lindung, hutan produksi, hingga kawasan hutan produksi konversi—dilaporkan telah beralih fungsi secara ilegal menjadi kebun kelapa sawit.
Dalam siaran pers yang dirilis Sabtu, 7 Juni 2025 di Pekanbaru, Ketua Umum SALAMBA, Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, menyebut kegiatan ini bukan hanya masif, tapi juga terstruktur.
“Manisnya bisnis sawit membuat pengusaha dan toke memburu lahan hingga ke pelosok Kampar Kiri. Mereka membuka lahan secara ilegal di kawasan hutan,” ujarnya.
SALAMBA menemukan alih fungsi hutan di sejumlah desa seperti Lubuk Agung, Kota Lama, Sungai Rambah, Sungai Sarik, hingga Padang Sawah. Wilayah yang dulunya hutan lebat, kini telah berubah menjadi hamparan kebun sawit sejauh mata memandang.
Temuan di lapangan mengungkap sejumlah nama perusahaan besar yang diduga menguasai lahan tersebut, di antaranya PT GUB, PT Riau Sawit Indah, dan PT Guna Dodos. Selain itu, sejumlah pengusaha perorangan seperti Bogan, Pendi, Heri, Jernih, Torus, Boro, dan Sujono Efendi disebut memiliki kebun sawit dengan luasan mencapai ribuan hektare.
Sementara itu, masyarakat lokal hanya memiliki lahan kecil antara 5 hingga 10 hektare, yang menunjukkan bahwa alih fungsi ini lebih banyak dimonopoli oleh pemodal besar.
SALAMBA juga mencurigai adanya peran oknum tokoh adat (Ninik Mamak) dan aparat desa dalam proses jual beli lahan dengan harga murah, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menguasai hutan secara ilegal.
“Dalam waktu hanya beberapa tahun, kawasan hutan yang seharusnya dilindungi, kini sudah lenyap. Bukti menunjukkan keterlibatan struktur desa dalam menjual tanah ulayat kepada pihak luar,” ungkap Ganda Mora.
Yang lebih mengkhawatirkan, Ganda juga menuding lemahnya pengawasan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk KPH, DLHK, dan Gakkum KLHK. “Ada pembiaran. Tidak ada tindakan tegas, sehingga pelaku merasa aman,” katanya.
Atas situasi ini, SALAMBA tengah menyiapkan laporan resmi kepada Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) dan berencana menggugat secara hukum lewat mekanisme legal standing ke Pengadilan Negeri Kampar.
“Kami sudah siap ajukan gugatan. Ini bukan hanya soal lahan, ini soal keberlangsungan lingkungan hidup dan masa depan masyarakat Kampar Kiri,” tutup Ganda Mora.***
Komentar Via Facebook :