Puluhan Anggota LSM dan Koppsa-M Gelar Aksi di Kantor Bupati Kampar, Persidangan Gugatan Rp140 Miliar Jadi Sorotan

Puluhan warga yang tergabung dalam LSM dan Koperasi Produsen Sukses Sawit Makmur (Koppsa-M) dari Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Kampar, Senin kemarin (25/5). Aksi ini berlangsung setelah rampungnya sidang pembuktian gugatan wanprestasi senilai Rp140 miliar di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Bangkinang, Oketimes.com — Puluhan warga yang tergabung dalam LSM dan Koperasi Produsen Sukses Sawit Makmur (Koppsa-M) dari Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Kampar, Senin kemarin (25/5). Aksi ini berlangsung setelah rampungnya sidang pembuktian gugatan wanprestasi senilai Rp140 miliar di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Dalam aksinya, massa menuntut transparansi kemitraan. Namun, substansi tuntutan tersebut dinilai bertolak belakang dengan fakta-fakta yang muncul sepanjang proses persidangan.
Gugatan dan Fakta Persidangan
Sidang yang bergulir sejak beberapa waktu lalu mengungkap sejumlah keterangan saksi di bawah sumpah, baik dari pihak penggugat maupun tergugat. Mayoritas saksi menyampaikan pernyataan yang memperkuat dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Koppsa-M terhadap PTPN IV selaku mitra pengembangan kebun.
Salah satu poin kunci adalah kesaksian Idrus, mantan tim penilai dari Dinas Perkebunan Kampar, yang dihadirkan pihak Koppsa-M. Idrus mengaku tidak mengetahui adanya kerja sama pihak ketiga dalam pengelolaan kebun plasma seluas 1.650 hektare, yang seharusnya masih dalam kemitraan dengan PTPN. Ia juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa kebun tersebut gagal dibangun.
Pernyataan Idrus dianggap menggugurkan argumentasi Koppsa-M yang selama ini menggugat pembangunan kebun dan kerja sama dengan PTPN.
Saksi Ahli Justru Perkuat Gugatan
Koppsa-M sempat menghadirkan saksi ahli, Dr. Asharudin M. Amin dari Universitas Islam Riau, untuk mendukung posisi mereka. Namun, keterangannya justru menguatkan dugaan wanprestasi. Ia menyatakan bahwa tindakan pengambilalihan paksa, jual beli lahan secara informal, serta kerja sama dengan pihak ketiga merupakan pelanggaran perjanjian yang sah.
Asharudin juga menjelaskan bahwa jika bank telah mencairkan pembiayaan kebun, maka perencanaan proyek sudah dinilai layak. Ia menambahkan, penyerahan kebun dalam jangka waktu 48 bulan mensyaratkan tidak adanya sengketa dan harus disertai penandatanganan dari bupati. Syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Koppsa-M.
Tak Ada Bantahan dari Koppsa-M
Ahli hukum perdata Universitas Islam Riau, Surizki Febrianto, turut menyatakan bahwa tidak adanya sanggahan sejak awal pembangunan kebun hingga perjanjian baru pada 2013 menunjukkan kesepakatan telah berjalan sesuai aturan. Namun, perjanjian itu kemudian dilanggar sepihak oleh Koppsa-M, terutama dalam hal pembayaran dana talangan dari PTPN.
Pendapat serupa juga disampaikan akademisi hukum pertanian Ermanto Fahamsyah, yang menilai pengambilalihan kebun sawit plasma oleh pengurus koperasi secara sepihak adalah bentuk wanprestasi.
Keterangan-keterangan tersebut konsisten dengan pernyataan para saksi sebelumnya, baik dari penggugat maupun tergugat. Tim kuasa hukum penggugat menilai bahwa rangkaian sidang telah memperjelas adanya pelanggaran kesepakatan yang merugikan PTPN.
Latar Belakang Sengketa
Konflik ini bermula dari kegagalan pengelolaan internal Koppsa-M. Sementara kelompok petani mitra lainnya justru menikmati hasil kemitraan, Koppsa-M terus dilanda persoalan, termasuk kepemimpinan yang berujung pada kasus pidana. Setelah PTPN menyelesaikan seluruh cicilan pembangunan kebun di bank, Koppsa-M malah menjalin kerja sama ilegal dengan pihak ketiga dan menolak keberadaan PTPN.
Kini, melalui jalur hukum, PTPN menuntut kepastian atas biaya pembangunan kebun yang telah mereka tanggung selama bertahun-tahun. Kuasa hukum penggugat, Wahyu Awaludin, optimistis bahwa pengadilan akan bersikap objektif dalam memutus perkara ini. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti di persidangan telah cukup menunjukkan bentuk wanprestasi oleh Koppsa-M.***
Komentar Via Facebook :