Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 10 Hektare di Rokan Hilir

Seorang pria bernama Jonder Ruma Horba ditangkap oleh jajaran Polres Rokan Hilir karena diduga melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran hebat di kawasan hutan produksi. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, dan menghanguskan area seluas 10 hektare.

Rokan Hilir, Oketimes.com – Seorang pria bernama Jonder Ruma Horba ditangkap oleh jajaran Polres Rokan Hilir karena diduga melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran hebat di kawasan hutan produksi. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, dan menghanguskan area seluas 10 hektare.

Kapolres Rokan Hilir melalui Kasat Reskrim AKP Putu Adi menjelaskan, kebakaran terdeteksi setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya asap di kawasan tersebut. Mendapat informasi itu, Kapolsek Kubu segera menurunkan lima personel untuk menyelidiki dan melakukan pemadaman di lokasi.

“Tim kami tiba di lokasi dan mendapat informasi bahwa pemilik lahan yang terbakar adalah Jonder. Ia kemudian ditemukan di rumah seorang saksi bernama Siagian,” ujar AKP Adi, Senin (26/5).

Saat diperiksa, Jonder mengakui bahwa dirinya sengaja membakar lahan yang sedang ia kelola menggunakan korek api. Namun, ia berdalih kobaran api tidak dapat dikendalikan karena tiupan angin yang kencang, hingga akhirnya merambat dan meluas ke seluruh lahannya.

Petugas kemudian mengamankan Jonder beserta sejumlah barang bukti, seperti empat batang kayu dan dua batang pohon sawit bekas terbakar. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kubu sebelum dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Jonder kini dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait perusakan lingkungan dan pembakaran hutan, di antaranya Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja Tahun 2023.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diperbarui dalam UU No. 6 Tahun 2023.

AKP Putu Adi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari pengamanan pelaku, olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan barang bukti. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan ahli hukum lingkungan, ahli kehutanan, dan ahli kebakaran untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pembakaran lahan adalah tindakan melanggar hukum yang berdampak luas pada lingkungan dan masyarakat, serta akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait