Dugaan Aksi Tangkap Lepas Pelaku Narkoba di Inhil Picu Kekecewaan Warga

Foto Insert : Penangkapan pelaku Narkoba yang dilakukan Tim Kodim 0314/inhil, Kapolres Inhil AKBP Farouk, SIk dan Ilustrasi Tangkap Lepas Pelaku Narkoba.
Indragiri Hilir, Oketimes.com – Dugaan praktik "tangkap lepas" terhadap pelaku narkoba kembali mencoreng penegakan hukum di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Kasus terbaru mencuat setelah lima orang yang ditangkap oleh Tim Intel Kodim 0314/Inhil pada 12 Mei 2025 di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, diduga dilepaskan oleh penyidik Polres Inhil dengan alasan tidak cukup bukti.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. Menanggapi laporan tersebut, Tim Kodim 0314/Inhil yang dipimpin Pelda EB. Purba melakukan penggerebekan di Pos Simpang 4 Naibaho serta rumah salah satu terduga pelaku berinisial KI.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan lima orang berinisial KI alias Rul (35), S alias Hen (30), M alias Udin (31), DA alias Anto (32), dan AT (33), seorang ibu rumah tangga. Barang bukti yang ditemukan antara lain 41 gram sabu-sabu dalam 15 paket plastik, timbangan digital, handphone, alat isap sabu, dan sejumlah barang pribadi.
Para terduga pelaku berikut barang bukti sempat digiring ke Markas Kodim untuk pemeriksaan sebelum diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Inhil. Namun, belakangan muncul informasi bahwa kelimanya dilepaskan. Dua di antaranya disebut dikirim untuk rehabilitasi, sementara tiga lainnya dipulangkan karena dinilai tidak cukup bukti.
Ketika dikonfirmasi, Pasi Intel Kodim 0314/Inhil, Letda Sugianto, membenarkan penangkapan tersebut namun menyatakan pihaknya tidak mengetahui perkembangan penyelidikan setelah pelaku diserahkan ke polisi.
"Kami hanya menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polres Inhil untuk diproses lebih lanjut. Soal hasilnya, silakan tanyakan ke mereka," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktara membantah adanya praktik "tangkap lepas". Menurutnya, keputusan penyidikan telah melalui mekanisme gelar perkara serta koordinasi dengan Pengadilan Negeri Inhil dan kejaksaan.
“Dua orang yang dikirim rehabilitasi tidak cukup bukti sebagai pengedar. Tiga lainnya juga tidak terbukti terlibat, jadi kami pulangkan,” kata Farouk.
Namun, penjelasan itu tak sepenuhnya memuaskan publik. Kepala Dusun Semaram, Surya Dipo, mengaku kecewa berat dengan keputusan tersebut.
“Warga kami sudah resah. Penangkapan sudah dilakukan dengan bukti jelas, tapi akhirnya mereka dilepas. Ini menunjukkan ketidaktegasan penegakan hukum,” katanya geram.
Menurutnya, narkoba sudah merasuki kalangan remaja di desanya dan penegakan hukum seperti ini hanya membuat jaringan narkoba semakin leluasa.
“Kalau polisi serius, seharusnya tidak ada perlakuan istimewa. Siapa pun pelakunya harus ditindak. Kami minta aparat benar-benar memutus mata rantai narkoba, bukan malah melepasnya,” pungkasnya.
Saat dimintai klarifikasi, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, enggan memberikan penjelasan karena sedang menjalankan ibadah haji, dan menyarankan agar pertanyaan dikembalikan kepada pihak Polres Inhil.
Hingga kini, publik menanti transparansi dari kepolisian soal kasus ini. Dugaan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku narkoba di Inhil hanya sebatas formalitas kian menguat di tengah masyarakat.***
Komentar Via Facebook :