11 Desa di Siak Hulu Jalin Kerja Sama Layanan Hukum Gratis dengan Firma Simanungkalit Huang & Partners

Sebanyak 11 desa di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, resmi menjalin kerja sama dengan Firma Hukum Simanungkalit Huang & Partners untuk pemberian jasa hukum secara gratis kepada kepala desa dan perangkatnya. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian yang digelar pada Jumat, 23 Mei 2025, di sebuah kafe di Jalan Pasir Putih. Program ini menjadi pilot project penyuluhan hukum yang ditujukan kepada aparatur desa dan masyarakat secara berkala tanpa biaya.

SIAK HULU, Oketimes.com – Sebanyak 11 desa di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, resmi menjalin kerja sama dengan Firma Hukum Simanungkalit Huang & Partners untuk pemberian jasa hukum secara gratis kepada kepala desa dan perangkatnya.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian yang digelar pada Jumat, 23 Mei 2025, di sebuah kafe di Jalan Pasir Putih. Program ini menjadi pilot project penyuluhan hukum yang ditujukan kepada aparatur desa dan masyarakat secara berkala tanpa biaya.

"Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum agar setiap persoalan di desa dapat diselesaikan secara tepat tanpa menabrak aturan," ujar Tommy Freddy Simanungkalit, perwakilan firma hukum, didampingi rekannya Perianto Agus Pardosi.

Dalam program ini, firma hukum akan rutin menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di masing-masing desa sesuai jadwal yang akan disepakati bersama. Tommy menyebut, kegiatan ini juga untuk memperkuat pemahaman hukum para perangkat desa dalam melayani masyarakat.

Penjabat Kepala Desa Baru, Irwansyah, yang turut hadir dan menandatangani perjanjian, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai kerja sama ini penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada aparatur desa yang kerap berhadapan dengan persoalan hukum dalam tugas sehari-hari.

"Kami sangat mengapresiasi. Penyuluhan ini diharapkan bisa memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan bebas dari pelanggaran hukum," ujar Irwansyah, yang juga menjabat sebagai Camat Siak Hulu.

Selain Desa Baru, desa-desa yang turut menjalin kerja sama adalah Tanah Merah, Bulu Cina, Kapau Jaya, Teratak Bulu, Kubang Jaya, Lubuk Siam, Tanjung Balam, Pandau Jaya, dan Pangkalan Serik. Kepala Desa Buluh Nipis berhalangan hadir saat penandatanganan.

Perianto Agus Pardosi menambahkan, program penyuluhan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam mendorong peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa.

“Dengan adanya pendampingan ini, kami berharap desa-desa di Siak Hulu memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap hukum dalam menjalankan roda pemerintahan,” jelasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait