Kepala Dispora Inhu Laporkan Tudingan Perselingkuhan ke Polres

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Atan SP, mengambil langkah hukum menyikapi tudingan perselingkuhan yang mengaitkan namanya dengan seorang staf di kantornya. Pada Kamis, 22 Mei 2025, Atan mendatangi Polres Inhu untuk membuat laporan terkait pemberitaan tersebut. Namun, laporan itu ditolak karena dinilai belum memenuhi syarat administratif.

INHU, Oketimes.com — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Atan SP, mengambil langkah hukum menyikapi tudingan perselingkuhan yang mengaitkan namanya dengan seorang staf di kantornya. Pada Kamis, 22 Mei 2025, Atan mendatangi Polres Inhu untuk membuat laporan terkait pemberitaan tersebut. Namun, laporan itu ditolak karena dinilai belum memenuhi syarat administratif.

Tak berhenti di situ, Atan juga berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menelusuri legalitas media dan wartawan yang menyebarkan informasi tersebut. Berdasarkan keterangan dari pihak Dewan Pers, media dan wartawan yang dimaksud tidak terdaftar secara resmi.

Saat dikonfirmasi pada Jumat, 23 Mei 2025, Atan menyatakan telah mencoba menghubungi wartawan yang mempublikasikan berita tersebut guna menggunakan hak jawabnya. Namun, upaya itu tidak mendapat tanggapan.

"Saya sudah mencoba menghubungi wartawan yang bersangkutan, tetapi tidak direspons. Saat ini, saya sedang mempersiapkan persyaratan untuk kembali membuat laporan ke Polres Inhu," kata Atan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak media yang memuat tudingan tersebut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait