Kalapas Pekanbaru Hadiri Pemusnahan 3,7 Kg Shabu dan 28 Ribu Butir Ekstasi di BNNP Riau

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada Kamis, 22 Mei 2025. Acara berlangsung di kantor BNNP Riau dan menyita perhatian berbagai instansi penegak hukum.

PEKANBARU, Oketimes.com – Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada Kamis, 22 Mei 2025. Acara berlangsung di kantor BNNP Riau dan menyita perhatian berbagai instansi penegak hukum.

Sebanyak 3.730,5 gram sabu dan 28.121 butir pil ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Riau, dan hasilnya terbukti positif mengandung narkotika.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah perwakilan lembaga seperti Kanwil Ditjenpas Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Lanud Roesmin Nurjadin, Ditresnarkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Riau, Lapas Perempuan Pekanbaru, dan unsur terkait lainnya.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol. Robinson Siregar, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi bersama dengan PT. Angkasa Pura Pekanbaru.

Narkotika tersebut ditemukan dalam paket ekspedisi yang terdeteksi oleh mesin X-Ray bandara. “Terima kasih atas dukungan semua pihak. Mari terus perkuat sinergi dalam memerangi narkoba di Bumi Lancang Kuning yang kita cintai,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Brigjen Robinson bersama seluruh tamu undangan, termasuk Kalapas Pekanbaru. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus.

Kehadiran Kalapas Pekanbaru menjadi bentuk nyata dukungan dan komitmen Lapas dalam bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait