Polda Riau Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Lewat Pelatihan PPID

Dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi publik, Bidang Humas Polda Riau menggelar kegiatan pelatihan bertajuk “Peningkatan Kemampuan Pejabat PPID Satker dan Jajaran Polda Riau serta Optimalisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi” pada Rabu (21/05/2025). Kegiatan berlangsung di Media Center Polda Riau dan juga diikuti secara daring oleh para Kasi Humas Polres jajaran.
Pekanbaru, Oketimes.com – Dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi publik, Bidang Humas Polda Riau menggelar kegiatan pelatihan bertajuk “Peningkatan Kemampuan Pejabat PPID Satker dan Jajaran Polda Riau serta Optimalisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi” pada Rabu (21/05/2025). Kegiatan berlangsung di Media Center Polda Riau dan juga diikuti secara daring oleh para Kasi Humas Polres jajaran.
Acara dibuka langsung oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, SIK. Turut hadir Kasubdit Penmas AKBP Rudi A. Samosir, Kasubdit Multimedia AKBP Vera Taurensia, serta seluruh pejabat PPID Satker. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama dari Komisi Informasi Provinsi Riau: Ketua Komisi, Tatang Ardiansyah, dan Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi, H. Asril Darma.
Dalam sambutannya, Kombes Anom menekankan peran vital PPID sebagai ujung tombak dalam menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Ia berharap pelatihan ini bisa menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman peserta terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“PPID harus mampu menjalankan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan terstruktur,” ujar Kombes Anom.
Sementara itu, H. Asril Darma menilai kesiapan infrastruktur informasi di tubuh kepolisian sudah jauh berkembang. Dari Polda hingga Polsek, sudah tersedia petugas Humas yang mendukung pengelolaan informasi. Namun, ia mengingatkan pentingnya respons cepat terhadap masyarakat, termasuk lewat media sosial.
“Jangan sampai ada DM dari masyarakat yang tidak dibalas. Ini bisa mencoreng citra pelayanan publik,” tegasnya.
Asril juga mengingatkan bahwa tugas PPID bukan hanya menyebarluaskan informasi, tetapi juga membangun sistem dokumentasi yang tertib dan taat SOP. Ia mendorong perhatian serius terhadap anggaran dan SDM agar pengelolaan informasi bisa berjalan optimal.
Ketua Komisi Informasi, Tatang Ardiansyah, turut menekankan pentingnya jalur resmi dalam permohonan informasi. Menurutnya, masyarakat harus mengajukan permintaan melalui PPID instansi yang bersangkutan. Ia juga menegaskan bahwa semua informasi, termasuk yang bersifat teknis, tetap harus disalurkan lewat jalur PPID, bukan langsung ke direktorat teknis.
“Semua permintaan harus dilayani sesuai aturan, tidak boleh diabaikan hanya karena dianggap sensitif,” tegas Tatang.
Ia menutup dengan mendorong seluruh jajaran Polda dan Polres agar mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung kerja-kerja PPID. Keterbukaan informasi publik, katanya, adalah bentuk nyata akuntabilitas institusi kepada masyarakat.***
Komentar Via Facebook :