Kejari Rokan Hilir Tahan Tersangka Korupsi Proyek SMPN 4 Panipahan

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Penahanan dilakukan pada Senin sore, 19 Mei 2025.
Rokan Hilir, Oketimes.com - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Penahanan dilakukan pada Senin sore, 19 Mei 2025.
Tersangka berinisial SJ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025. Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Bagansiapiapi, hingga 7 Juni 2025.
Kepala Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidsus Misael Tambunan, mengungkapkan bahwa SJ tidak sendiri dalam kasus ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama AA, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir dan sekaligus sebagai pengguna anggaran proyek tersebut.
AA seharusnya juga hadir dalam pemeriksaan hari itu, namun mangkir dengan alasan sakit. Kajari menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan dengan memperhatikan hak tersangka, namun Kejari siap menyiasati taktik penghindaran semacam itu. "Kalau sakit dijadikan alasan untuk lari dari pemeriksaan, kami punya langkah pemanggilan ulang dengan cara khusus," tegas Andi.
Proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemendikbud RI tahun anggaran 2023 ini melibatkan SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi. Penyelidikan mengungkap sejumlah penyimpangan, termasuk penggelembungan harga material, laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atau tidak sesuai, serta mutu bangunan yang jauh dari spesifikasi.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 1.109.304.279,90. Pihak Kejari menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan. Penyelidikan lanjutan akan dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik proyek bermasalah ini.***
Komentar Via Facebook :