Razia Gabungan di Pekanbaru, 76 Kendaraan Langgar Aturan ODOL dan Lalu Lintas

Sebanyak 76 kendaraan terjaring razia gabungan yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama sejumlah instansi, termasuk BPTD Riau, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Dispenda Provinsi Riau, dan PT Jasa Raharja. Razia ini berlangsung di Jalan SM Amin, Pekanbaru, pada Senin (19/5/2025), dengan fokus pada pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) serta pelanggaran lalu lintas lainnya.
Pekanbaru, Oketimes.com - Sebanyak 76 kendaraan terjaring razia gabungan yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama sejumlah instansi, termasuk BPTD Riau, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Dispenda Provinsi Riau, dan PT Jasa Raharja. Razia ini berlangsung di Jalan SM Amin, Pekanbaru, pada Senin (19/5/2025), dengan fokus pada pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) serta pelanggaran lalu lintas lainnya.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional 'Zero ODOL' dan 'Zero Accident.
Dalam pelaksanaannya, tim menemukan berbagai jenis pelanggaran. Mulai dari kendaraan yang melanggar rambu, beroperasi di luar jam yang diizinkan, tidak memiliki SIM, hingga kendaraan yang belum bayar pajak atau memiliki uji KIR dan STNK mati. "Beberapa kendaraan juga melanggar aturan dimensi dan muatan sesuai ketentuan ODOL," ungkap Lagomo.
Penindakan tak hanya menyasar angkutan barang, tetapi juga kendaraan roda dua dan empat yang terbukti melanggar secara kasat mata. Pelanggaran seperti melawan arus, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, hingga tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan menjadi sasaran utama.
“Petugas di lapangan juga melakukan pengukuran langsung terhadap dimensi kendaraan guna memastikan kesesuaian teknis,” tambah Lagomo.
Selain tindakan hukum, edukasi turut diberikan. Tim Samsat Riau membagikan brosur himbauan tentang kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Lagomo menegaskan, meskipun sosialisasi terus dilakukan, pelanggaran masih saja terjadi. Karena itu, tindakan tegas tetap akan dijalankan. “Kami tidak akan ragu menindak pelanggar, baik ODOL maupun pelanggaran lainnya,” ujarnya.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, juga menegaskan bahwa kendaraan ODOL yang melanggar langsung dikenai sanksi di tempat. “Tidak ada toleransi,” ucapnya singkat namun tegas.
Senada, Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Ditlantas dalam menjaga keselamatan pengguna jalan. “Ini bukan sekadar razia. Ini adalah komitmen nyata untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” tandasnya.
PT Jasa Raharja dan Samsat Riau turut mendukung penuh kegiatan ini dan berharap kerja sama lintas sektor seperti ini dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan bebas dari pelanggaran di Bumi Lancang Kuning.***
Komentar Via Facebook :