Kepala Desa di Inhu Jadi Beking Narkoba, Polisi Tangkap Dua Tersangka

Seorang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah yang ia pimpin. Samiun (39), Kepala Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, diketahui menjadi pelindung bagi bandar sabu dan bahkan menerima "jatah" narkoba sebagai imbalan.
Indragiri Hulu, Oketimes.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah yang ia pimpin. Samiun (39), Kepala Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, diketahui menjadi pelindung bagi bandar sabu dan bahkan menerima "jatah" narkoba sebagai imbalan.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal keberadaan dua bandar sabu di Desa Dusun Tua. Saat tim kepolisian tiba di lokasi, Samiun terlihat mencurigakan—berusaha masuk ke rumah lewat pintu belakang. Polisi kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan satu plastik klip bening berisi sabu di atas meja dapur.
Dalam interogasi awal, Samiun mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pemberian dari bandar yang ia lindungi agar bisa bebas menjalankan bisnis haramnya di desa. “Kepala desa ini justru mendapat jatah sabu untuk dikonsumsi sendiri. Perilaku seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat. Seharusnya dia jadi pelindung, bukan bagian dari jaringan narkoba,” ujar Fahrian, Senin (19/5).
Kasus tak berhenti di situ. Polisi melakukan pengembangan ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim. Di sana, mereka menangkap Maryulis alias Ulis (37), salah satu kaki tangan jaringan tersebut yang sempat disuruh melarikan diri oleh Samiun menggunakan pompong.
Di rumah Maryulis, petugas menemukan sabu siap edar, alat isap, ponsel, dan uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi narkoba. Saat diperiksa, Maryulis mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini, Samiun dan Maryulis telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Samiun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Maryulis juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti sebagai pengedar.
Kapolres Fahrian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk pejabat desa atau pemerintahan. "Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas," tegasnya.***
Komentar Via Facebook :