Satgas PKH Tindak Kebun Sawit Ilegal Milik Jimmi Ahua, LSM Apresiasi Langkah Tegas

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan mengapresiasi langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menindak kebun kelapa sawit milik pengusaha Jimmi Ahua di Dusun Simpang Kare, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Riau.
KAMPAR, Oketimes.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan mengapresiasi langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menindak kebun kelapa sawit milik pengusaha Jimmi Ahua di Dusun Simpang Kare, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Riau.
Direktur LSM Benang Merah, Idris, menyatakan apresiasi itu disampaikan karena kebun seluas 574,6 hektare tersebut telah resmi dipasangi plang penguasaan oleh pemerintah melalui Satgas PKH. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan pihaknya pada April 2025.
“Kami mendapat informasi bahwa Satgas PKH sudah memasang plang penguasaan di kebun milik Jimmi Ahua. Ini langkah yang kami nilai positif,” ujar Idris, Kamis (15/5/2025).
Meskipun mengapresiasi langkah tersebut, Idris mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung mengambil alih pengelolaan kebun dan mengembalikannya ke negara. Ia menegaskan, objek tersebut sudah dalam status sita eksekusi dan tidak ada ruang lagi untuk klarifikasi hukum.
Menurut Idris, sita eksekusi itu didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bangkinang dalam perkara nomor 27/PDT.G/2015/PN Bkn tertanggal 12 Oktober 2015. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, majelis hakim menyatakan kebun sawit tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan tidak memiliki izin sah.
“Secara hukum, seharusnya kebun ini sudah berada dalam pengelolaan negara,” tegas Idris.
Kebun tersebut diketahui dikuasai oleh pengusaha di bidang alat berat. LSM Benang Merah menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum atas kasus ini.***
Komentar Via Facebook :