13 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2569 BE

Sebanyak 13 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mendapat remisi khusus dalam perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE, Senin (12/05/2025). Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.

Pekanbaru, Oketimes.com – Sebanyak 13 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mendapat remisi khusus dalam perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE, Senin (12/05/2025). Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.

Acara penyerahan remisi berlangsung di ruang sekretariat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBBM) dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Lapas Pekanbaru. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Angki Setyo Andrianto, mewakili Kalapas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong.

Dalam sambutannya, Angki membacakan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Ia menyampaikan bahwa tema Waisak tahun ini, "Semangat Kebersamaan untuk Indonesia Maju" serta "Tingkatkan Pengendalian Diri dan Kebijaksanaan, Wujudkan Perdamaian Dunia", menekankan pentingnya persatuan dan keharmonisan dalam pembangunan bangsa.

"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat," ujar Angki.

Adapun rincian remisi yang diberikan terdiri dari 1 orang menerima remisi 15 hari, 6 orang menerima remisi 1 bulan, 4 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang menerima remisi 2 bulan. Tidak ada warga binaan yang menerima Remisi Khusus II tahun ini.

Kalapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, dalam pernyataan terpisah, menyampaikan harapannya agar pemberian remisi ini membawa kebahagiaan bagi warga binaan dan keluarganya.

“Kami ingin ini menjadi awal yang baik bagi proses reintegrasi sosial mereka,” ujarnya.

Remisi khusus Hari Raya Waisak ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Buddha yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait