Disnakertrans Riau Tegaskan Perlindungan Hukum untuk Pekerja Korban Penahanan Ijazah

Boby Rachmat, Kadisnakertrans Provinsi Riau
Pekanbaru, Oketimes.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengambil langkah cepat menangani dugaan kasus penahanan ijazah oleh perusahaan.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, mengimbau para pekerja yang menjadi korban untuk segera melapor. Ia menegaskan pentingnya membawa identitas diri dan bukti pendukung saat melapor, agar verifikasi kasus dapat berjalan lancar.
"Kami mengajak pekerja yang ijazahnya ditahan atau mengalami persoalan ketenagakerjaan lainnya untuk melapor langsung ke Disnakertrans Riau," ujar Boby, Senin (28/4/2025).
Saat ini, Disnakertrans Riau telah mengidentifikasi dua perusahaan yang diduga melakukan praktik tersebut. Namun, jumlah itu belum final dan masih dalam pendalaman.
Menurut Boby, pihaknya tengah mengumpulkan data lengkap, termasuk memeriksa hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan, sebelum menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.
"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi," tegasnya.
Disnakertrans Riau juga membuka layanan pengaduan langsung bagi pekerja yang mengalami masalah serupa. Pekerja diminta membawa dokumen pendukung untuk mempercepat proses pemeriksaan dan penanganan kasus.***
Komentar Via Facebook :