Eks Kades Kelumpang Jadi Buronan, Diduga Korupsi Dana APBDes Rp1,3 Miliar

Mantan Kepala Desa Kelumpang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Hairudin Ahyar, resmi ditetapkan sebagai buronan polisi. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017, saat masih menjabat sebagai kades periode 2016–2022.
INDRAGIRI HILIR, Oketimes.com – Mantan Kepala Desa Kelumpang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Hairudin Ahyar, resmi ditetapkan sebagai buronan polisi. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017, saat masih menjabat sebagai kades periode 2016–2022.
Kasatreskrim Polres Indragiri Hilir, AKP Budi Winarko, mengungkapkan bahwa total dana desa yang dikelola pada tahun tersebut mencapai Rp1,36 miliar. Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaannya.
“Dana APBDes 2017 diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Ada indikasi kuat penyimpangan dalam proses realisasinya,” ujar Budi, Rabu (16/4).
Atas dugaan tersebut, Hairudin Ahyar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP.
Penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap Hairudin, masing-masing dengan nomor SP.Pgl/232/II/RES.3.1./2025/Reskrim dan SP.Pgl/236/II/RES.3.1./2025/Reskrim. Namun, tersangka tak kunjung hadir. Akibatnya, ia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/01/III/RES.3.1./2025/Reskrim.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke Polres Indragiri Hilir atau kantor polisi terdekat,” kata Budi.
Penyidikan atas kasus ini masih berjalan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan korupsi yang menjerat eks kades tersebut.***
Komentar Via Facebook :