Pemko Pekanbaru dan Polresta Ungkap Kasus Pidana Sampah dan Pungli, Tujuh Tersangka Ditangkap

Pemko Pekanbaru bersama Polresta Kota Pekanbaru menggelar press release tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungli retribusi sampah tahun 2025 di Komplek Perkantoran Wali Kota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (15/4/2025).

Pekanbaru, Oketimes.com – Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pengelolaan sampah dan pungutan liar (pungli) retribusi sampah tahun 2025. Acara digelar di Komplek Perkantoran Wali Kota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (15/4/2025).

Konferensi ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika. Turut hadir Wakil Wali Kota Markarius Anwar, Pj Sekda Zulhelmi Arifin, Plt Kepala DLHK Reza Aulia, serta Kasat Reskrim Polresta Kompol Berry Juana Putra.

Tujuh tersangka dihadirkan dengan pakaian tahanan berwarna oranye. Momen ini menjadi perhatian puluhan wartawan, mengingat masalah sampah di Pekanbaru telah berlangsung lama, bahkan sejak era Wali Kota sebelumnya, DR Firdaus MT. Kini, di bawah kepemimpinan Agung Nugroho dan dengan dorongan dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, penindakan terhadap pelanggaran serius mulai dilakukan.

Kapolresta Kombes Jeki menyebut ada tiga laporan polisi terkait tindak pidana pengelolaan sampah yang menyebabkan gangguan lingkungan dan kesehatan, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2008. Lokasi kejadian berada di Palas, Rumbai, dan Tenayan Raya. Tersangka yang diamankan berinisial AAS, R, dan ZE, yang seluruhnya berperan sebagai sopir pengangkut sampah. Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Polisi juga menyita dua unit mobil pikap Grand Max sebagai barang bukti.

Modus para pelaku adalah membuang sampah di lokasi terdekat untuk menghemat biaya, padahal seharusnya sampah dibuang ke depo resmi. Selain itu, ada kasus pembuangan sampah di TPS ilegal dan pelanggaran Perda tentang tempat dan waktu pembuangan sampah.

Dalam kasus pungli, tiga tersangka ditangkap terkait pemerasan dan penipuan yang terjadi pada 9 April 2025 di kawasan Jalan Melur dan Senapelan. Mereka diduga mengutip retribusi sampah secara ilegal dengan barang bukti berupa kwitansi, rekening bank, dan surat tugas palsu. Diketahui, satu kelompok pelaku pengelola sampah meraup keuntungan besar, bahkan mencapai Rp400 juta per bulan.

Wali Kota Agung Nugroho menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menertibkan sistem persampahan di Pekanbaru. Ia mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan dan menyebut bahwa masih ditemukan TPS ilegal.

“Kinerja operator pengangkut sampah juga jadi catatan. Kapolda Riau menyoroti tata kelola angkutan sampah. Ada operator yang Dirut-nya bermasalah di Banten, dan kontraknya tidak akan dilanjutkan,” kata Agung.

Sebagai solusi, Pemko akan melibatkan kembali perangkat lingkungan seperti RT, RW, lurah, dan camat dalam sistem pengangkutan, sebagaimana pernah dilakukan di era Wali Kota Herman Abdullah.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait