Tak Terima Lahannya Masuk HGU, Warga Sungai Raya Mengadu ke LAMR Inhu

Foto: Yudi

INHU - Sengketa lahan di Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat semakin memanas. Setelah PT Sawit Bertuah Lestari (SBL) menyerahkan lahan seluas 370 hektar kepada PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) usai berperkara di Polda Riau, kini antara dua kelompok masyarakat saling mengklaim lahan mengadu kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Beberapa waktu lalu, sekelompok warga Sungai Raya membawa tepak sirih mengadu ke LAMR Inhu karena tidak terima jika lahan mereka diakui masuk dalam areal HGU PT SBP dan akan tetap mempertahankan lahan mereka.

Ketua Kelompok Tani Sungai Raya, Sayamsir dikonfirmasi menerangkan bahwa warga Kecamatan Rengat sejak tahun 1994 sudah bercocok tanam di Desa Sungai Raya, kemudian terbit HGU PT Alam Sari yang saat ini dibeli oleh PT SBP pada tahun 2007. 

"Dalam HGU PT Alam Sari (PT SBP sekarang) lahannya berada di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat dan Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida. Jadi tidak ada dalam HGU itu masuk Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat. Itulah sebabnya kami tetap mempertahankan lahan Sungai Raya," sebutnya 

Selain itu, kata Syamsir, warga Sungai Raya mempertahankan lahan tersebut juga karena ada perjanjian kebun kemitraan dengan PT SBL seluas 200 hektar sejak tahun 2011. Lahan ini informasinya diserahkan PT SBL kepada PT SBP.

"Penyerahan lahan dari PT SBL kepada PT SBP seluas 370 hektar itu bukan urusan kami. Yang kami pertahankan adalah lahan milik warga dan lahan kemitraan kami agar tidak dikuasai PT SBP," sebutnya.

Sementara itu, kelompok warga lainnya yang mendukung PT SBP juga datang membawa tapak sirih ke Balai LAMR Inhu pada Selasa (8/4/2025) malam. Kedatangan warga dan Kepala Desa Sungai Raya, Erwanto, SE ini disambut Ketua Umum DPH LAMR Inhu Datuk Seri Ali Fahmi Aziz dan sejumlah pengurus Tameng Adat LAMR Inhu. dan Tameng Adat LAMR Inhu.

Mereka menyampaikan permasalahan lahan yang ada di wilayah Desa Sungai Raya adalah milik PT SBP yang diperoleh melalui mekanisme lelang sebagai Hak Guna Usaha (HGU) Setelah Perusahaan Sebelumnya ( PT.Alam Sari Lestari ) dinyatakan pailit. 

Warga juga menjelaskan lahan yang sebelumnya dikuasai PT SBL seluas 340 hektar adalah masuk dalam HGU PT SBP sehingga PT SBL menyerahkan lahan tersebut kepada PT SBP secara sukarela. 

"Kami berharap LAMR inhu dapat  membantu persoalan yang dialami warga tempatan yang ingin bekerjasama membangun desa bersama PT SBP," ujar Kepala Desa Sungai Raya Erwanto. 

Menyikapi hal ini, Ketua DPH LAMR Inhu Datuk Seri Alo Fahmi Aziz membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan keduabelah pihak warga yang sedang kontroversi mengenai lahan di Desa Sungai Raya. 

"Balai LAMR Inhu terbuka bagi siapa saja yang ingin duduk mencari solusi terhadap persoalan anak kemanakan. Terkait persoalan ini beberapa waktu juga ada yang datang mengidentitaskan diri warga Sungai Raya dan hari ini juga bersama Kades Sungai Raya juga datang mengadukan persoalan yang sama. Persoalan antar anak kemanakan ini akan menjadi atensi LAMR Inhu agar dilakukan duduk bersama mencari solusi yang terbaik. Kami juga akan berkoordinasi dengan LAMR Provinsi Riau agar tidak terjadi konflik antar anak kemanakan kami," sebutnya.(Sofi)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait