PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 Berjalan Lancar, Kehadiran Pemilih Capai 85,5%

Tinjau PSU Siak: Gubernur Riau Abdul Wahid, didamping Forkopimda Riau meninjau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Sabtu, 22 Maret 2025 di sejumlah TPS di Kabupaten Siak, Riau.
Siak, Oketimes.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 telah dilaksanakan pada Sabtu (22/3) sebagai tindak lanjut Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025. PSU berlangsung di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak.
Tingkat kehadiran pemilih dalam PSU ini mencapai rata-rata 85,5%, dengan rincian di TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak sebesar 83,4%, TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya sebesar 87,2%, dan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi'an Siak mencatat angka tertinggi dengan 95,3%. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi dalam menggunakan hak pilihnya.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, yang hadir bersama Gubernur Riau dan Kapolda Riau untuk meninjau jalannya PSU, menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses pemungutan suara. Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.
“Alhamdulillah, pemungutan suara ini terlaksana dengan lancar. Saya berharap seluruh tahapan dapat kita selesaikan dengan baik. Semoga suara pemilih tersalurkan dengan baik serta hasil dari pemilihan ini dapat diterima oleh semua pihak. Ini merupakan hasil kerja kita bersama, saya menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah bekerja keras mempersiapkan pemungutan suara ini,” ungkapnya.
Ketua Divisi Teknis Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menambahkan bahwa tingginya partisipasi masyarakat mencerminkan kesadaran kebangsaan yang kuat.
“Hal ini membuktikan bahwa masyarakat memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi dan ingin pemilihan yang dilaksanakan secara jujur dan adil, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan pilihan rakyat,” ujarnya.
Dengan partisipasi yang tinggi, diharapkan hasil PSU ini semakin memperkuat legitimasi pemimpin terpilih serta mencerminkan kehendak masyarakat Kabupaten Siak secara adil dan demokratis.
Selanjutnya, KPU Siak akan menggelar pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU di tingkat kecamatan dan kabupaten. Berdasarkan Keputusan KPU Siak Nomor 27 Tahun 2025, pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung pada 23-27 Maret 2025, sementara pleno rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kabupaten dijadwalkan pada 24-29 Maret 2025.***
Komentar Via Facebook :