KPU Riau Pastikan PSU Siak Digelar Sabtu 22 Maret 2025 di Dua TPS dan RSUD Tengku Rafi`an

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan saat memberikan penejelasan terkait persiapan pelaksanaan PSU Siak dalam konferensi persnya pada Kamis, 20 Maret 2025 di Aula Kantor KPU Riau Jalan Gajah Mada Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, memastikan pelaksanaan jadwal dan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025.

"Putusan tersebut memerintahkan PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta di RSUD Tengku Rafi’an untuk pemilih yang belum menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024," kata Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dalam konferensi persnya pada Kamis, 20 Maret 2025 di Aula Kantor KPU Riau Jalan Gajah Mada Kota Pekanbaru.

Ia juga menyebutkan adapun Tahapan dan Persiapan PSU, KPU Kabupaten Siak, telah mengambil sejumlah langkah untuk kelancaran PSU, antara lain:

1. Koordinasi dengan Stakeholder

Rapat koordinasi telah digelar dengan Pemerintah Daerah, Polres Siak, Bawaslu Kabupaten Siak, serta perwakilan pasangan calon. Rakor pemungutan dan penghitungan suara ulang berlangsung pada 17 Maret 2025, sedangkan rakor penyusunan daftar pemilih dilakukan pada 18 Maret 2025.

2. Pembentukan dan Pelantikan KPPS

KPU Kabupaten Siak telah membentuk badan adhoc, termasuk KPPS untuk tiga TPS yang akan melaksanakan PSU. Pelantikan KPPS dilakukan pada 9 Maret 2025, diikuti dengan bimbingan teknis dan simulasi penghitungan suara pada 13 dan 16 Maret 2025.

3. Pencermatan Data Pemilih

KPU Kabupaten Siak merilis data pemilih yang berhak mengikuti PSU dengan total 1.011 pemilih, terdiri dari:
   - TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya: 494 pemilih
   - TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak: 453 pemilih
   - TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an: 64 pemilih

Data pemilih di RSUD Tengku Rafi’an telah diverifikasi ulang, dengan 61 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan seperti sudah memilih di TPS asal, meninggal dunia, atau tidak terdaftar dalam DPT Siak.

4. Sosialisasi kepada Pemilih

Sosialisasi dilakukan di TPS 3 Desa Buantan Besar, TPS 3 Desa Jayapura, serta RSUD Tengku Rafi’an. Kegiatan ini berlangsung pada berbagai tanggal antara 7 hingga 20 Maret 2025.

5. Distribusi Model C Pemberitahuan

Pemberitahuan kepada pemilih telah didistribusikan pada 19 Maret 2025. Hingga saat ini, pendistribusian di TPS 3 Desa Jayapura mencapai 71% dan TPS 3 Desa Buantan Besar mencapai 69%. Sementara itu, pendistribusian surat pindah memilih untuk TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an dimulai pada 20 Maret 2025.

6. Persiapan Logistik  

Proses sortir dan pelipatan surat suara PSU dimulai pada 17 Maret 2025. Selanjutnya, pengemasan dan distribusi logistik dijadwalkan berlangsung pada 21 Maret 2025.

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang

PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025. KPU Kabupaten Siak mengimbau kepada seluruh pasangan calon dan tim sukses untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di wilayah PSU guna menjaga kondusivitas dan kelancaran proses pemungutan suara.

Dengan persiapan yang telah dilakukan, KPU Kabupaten Siak berharap PSU dapat berlangsung secara transparan, jujur, dan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait