22 Maret 2025 PSU di Siak, 1.011 Pemilih Akan Gunakan Hak Suara

istimewa
SIAK - Sebanyak 1.011 warga Kabupaten Siak akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.
PSU ini digelar sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025 yang memerintahkan pemungutan ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta pembentukan TPS khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih KPU Siak, Royani, menyatakan bahwa PSU akan dilaksanakan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak.
Selain itu, MK juga menginstruksikan pembentukan TPS khusus di RSUD Tengku Rafian untuk mengakomodasi pasien, pegawai, dan pendamping yang memiliki hak pilih.
KPU RI melalui surat dinas Nomor 484 Tahun 2025 menegaskan bahwa KPU Siak tidak diperkenankan melakukan pemutakhiran data pemilih, melainkan hanya melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih tetap (DPT), daftar hadir pemilih pindahan (DPPh), dan daftar hadir pemilih tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemilu 27 November 2024.
Hasil pencermatan KPU Siak menunjukkan jumlah pemilih yang akan mengikuti PSU sebagai berikut:
1. TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya
DPT: 494 pemilih (248 laki-laki, 246 perempuan)
DPTb: 0 pemilih
DPPh: 0 pemilih
2. TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak
DPT: 447 pemilih (230 laki-laki, 217 perempuan)
DPTb: 4 pemilih (2 laki-laki, 2 perempuan)
DPPh: 2 pemilih
3. TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian
– Sebelum pencermatan:
125 pemilih (65 pasien, 48 pegawai, 12 pendamping)
– Setelah pencermatan:
64 pemilih (19 laki-laki, 45 perempuan)
Tidak memenuhi syarat: 61 orang (terdaftar di luar DPT Siak, ganda, meninggal, atau telah memilih di TPS asal)
Pencermatan Data dan Koordinasi dengan Bawaslu
Royani menegaskan bahwa pencermatan data pemilih dilakukan dengan berkoordinasi bersama Bawaslu Siak dan pihak RSUD Tengku Rafian.
“Kami telah melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih sesuai putusan MK dan surat dinas KPU RI. Jumlah pemilih yang akan mengikuti PSU adalah 1.011 orang, tersebar di dua TPS reguler dan satu TPS khusus di RSUD. Kami juga intensif berkoordinasi untuk memastikan akurasi data pemilih,” ujarnya.
Ketua Divisi Perencanaan Data Pemilih KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman menambahkan langkah KPU Siak telah sesuai dengan regulasi.
“Dalam PSU ini, tidak ada pemutakhiran data pemilih. KPU Siak hanya melakukan pencermatan berdasarkan surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445/2024, yang menjadi dalil dalam gugatan di MK.
Dari total 125 orang dalam daftar awal, setelah analisis administrasi kependudukan dan verifikasi lapangan, hanya 64 pemilih yang memenuhi syarat,” terangnya.
PSU ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan adil. Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan tidak ada lagi sengketa yang mencederai hasil pemilu di Kabupaten Siak.(rls)
Komentar Via Facebook :