BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 73 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau kembali memfasilitasi pemulangan 73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Para pekerja tersebut dipulangkan melalui Depot Kemayan, Pahang, menuju Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (14/3/2025).
Pekanbaru, Oketimes.com – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau kembali memfasilitasi pemulangan 73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Para pekerja tersebut dipulangkan melalui Depot Kemayan, Pahang, menuju Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (14/3/2025).
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa para PMI tersebut dipulangkan setelah menjalani proses hukum di Malaysia. "Kami kembali memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi dari Malaysia. Total ada 73 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia," ujarnya.
Dari total PMI yang dipulangkan, mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 31 orang, diikuti oleh Jawa Timur 13 orang, Sumatera Utara 5 orang, Aceh 5 orang, Jawa Barat 3 orang, Jambi 3 orang, Sulawesi Tengah 3 orang, Riau 2 orang, Kalimantan Barat 2 orang, Kepulauan Riau 1 orang, Sulawesi Selatan 1 orang, Banten 1 orang, dan Jawa Tengah 1 orang.
Fanny memastikan bahwa seluruh pekerja yang dipulangkan dalam kondisi sehat, kecuali satu orang yang mengalami penyakit kulit cukup parah dan telah dikarantina untuk mendapatkan perawatan medis.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebagian besar PMI yang dideportasi tidak memiliki dokumen resmi atau telah overstay di Malaysia. Dalam proses pemulangan, BP3MI Riau juga memberikan pemahaman kepada para PMI tentang bahaya bekerja di luar negeri secara ilegal. "Petugas kami juga memberikan edukasi kepada para PMI agar tidak lagi bekerja secara unprosedural karena sangat berbahaya," jelasnya.
Fanny mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti jalur resmi dan tidak terpengaruh oleh oknum yang menawarkan proses keberangkatan dengan cara instan. "Jika ingin bekerja di luar negeri, patuhilah aturan dan prosedur yang berlaku. Hindari tawaran dari oknum atau sindikat yang menjanjikan keberangkatan instan tanpa dokumen resmi. Jika mengikuti aturan pemerintah, perlindungan terhadap pekerja migran dapat dijamin 100 persen," tegasnya.
BP3MI Riau terus berupaya memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan maksimal dan mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan ke luar negeri.***
Komentar Via Facebook :