PHK Sepihak, PT Permata Karya Buana Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

Tanpa Plang Nama : Kantor PT Permata Karya Buana (PKB) di Jalan Karya Indah KM 7 atau Kampar Regency Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau, tampak megah dan tanpa plang nama, sehigga terkesan misterius dan membingungkan masyarakat.

Pekanbaru, Oketimes.com - PT Permata Karya Buana (PKB) diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa memenuhi hak-hak normatif karyawan, termasuk gaji dan pesangon. Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasus ini dialami oleh Rudi Antoni Simanjuntak, seorang karyawan Sales Retail di PT PKB, yang mengaku di-PHK sejak November 2024 tanpa alasan jelas. Selain itu, gaji untuk bulan Oktober dan November 2024 serta hak pesangonnya belum dibayarkan hingga kini.

"PHK ini sudah hampir lima bulan, tetapi gaji saya selama dua bulan dan pesangon belum juga diberikan. Ini jelas melanggar hak saya sebagai pekerja," ujar Rudi Simanjuntak dalam konferensi pers di Pekanbaru, Rabu (12/3/2025), didampingi tim penasihat hukumnya, Agustinus Sinaga, SH, dan Rudi Sutanto, SH.

Rudi menjelaskan bahwa ia telah berupaya melaporkan dan melakukan mediasi dengan pihak perusahaan yang bergerak di bidang distribusi semen itu. Namun, PT PKB terkesan mengabaikan permintaan pembayaran gaji dan hak-haknya, meskipun dirinya telah bekerja di perusahaan tersebut selama enam tahun.

"Saya adalah karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak 2018 hingga 2024. Namun, saya tiba-tiba di-PHK tanpa alasan yang jelas dan tanpa hak-hak yang seharusnya saya terima," tambahnya.

Rudi menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, ia bersama tim hukumnya akan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar serta menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Saya berharap dengan gugatan hukum ini, perusahaan bersedia membayar hak saya," tegasnya.

Pihak Perusahaan Bungkam

Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap pihak PT PKB oleh awak media tidak membuahkan hasil. Tomas Sudarman Putra, selaku Pimpinan Cabang PT PKB, tidak merespons panggilan maupun pesan yang dikirimkan kepadanya. Hal serupa juga terjadi saat menghubungi Debi Aprilia, selaku HRD PT PKB, yang juga tidak memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait