Residivis Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Bawa 14 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membekuk DK (45), yang kedapatan membawa 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi. Penangkapan berlangsung pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki

Pekanbaru, Oketimes.com - Aksi dramatis terjadi dalam penangkapan seorang residivis narkoba di Kota Pekanbaru. Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membekuk DK (45), yang kedapatan membawa 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.

 

Penangkapan berlangsung pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin oleh Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka.

Menurut Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, tersangka mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam saat dihentikan oleh petugas. Namun, bukannya menyerah, DK justru mencoba melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di jalanan Kota Pekanbaru.

"Tim kami akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersangka di momen yang tepat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan ribuan pil ekstasi di dalam mobilnya," ungkap Kombes Putu, Sabtu (8/3).

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa DK merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah ditangkap pada tahun 2008 dan dijatuhi hukuman 8 tahun 4 bulan penjara. Namun, setelah bebas bersyarat di awal 2024, DK kembali terlibat dalam bisnis haram tersebut.

"Tersangka baru bebas bersyarat tahun ini dan ternyata kembali melakukan peredaran narkoba," tambah Kombes Putu.

Selain narkoba, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi serta kendaraan yang dikendarai tersangka. Saat ini, Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika ini. DK beserta barang bukti kini telah diamankan di Polda Riau dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kombes Putu.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait