Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Anak yang Berujung Maut

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban, Reyhan Apprilian (15), meninggal dunia. Empat orang pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban, Reyhan Apprilian (15), meninggal dunia. Empat orang pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Sudah empat orang diduga pelaku yang kami amankan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra SIK MH, pada Kamis (6/3/2025) pagi.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula dari permainan lempar sarung antara kelompok korban dengan kelompok lain. Permainan tersebut awalnya berlangsung di beberapa lokasi hingga akhirnya berpindah ke SDN 97.

Awalnya, permainan lempar sarung dilakukan satu lawan satu. Namun, aturan permainan berubah menjadi enam lawan enam. Dalam duel tersebut, kelompok korban mengalami kekalahan, dan sebagian besar teman korban melarikan diri, meninggalkan Reyhan seorang diri. Situasi ini dimanfaatkan oleh kelompok lawan yang kemudian mengeroyok korban hingga tak berdaya.

"Kelompok korban kalah dan kabur, sehingga korban RA sendirian menghadapi lawan. Karena tidak seimbang, korban pun tidak berdaya dan akhirnya tumbang," jelas Kompol Berry.

Setelah kejadian, korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke RS Awal Bross di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, nyawa korban tidak tertolong akibat pendarahan hebat di kepala dan hidung.

Keluarga korban yang tidak terima atas peristiwa ini segera melaporkan kejadian ke Polsek Rumbai, berharap agar kasus ini dapat segera diungkap. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan intensif.

Hanya dalam waktu singkat, setelah memeriksa sejumlah saksi, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, tim opsnal Polsek Rumbai mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para pelaku. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rumbai, IPDA Asbi Abdul Sani, bersama dengan Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Ipda Rizki Indra, serta tim Opsnal Jatanras, langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Penangkapan para pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Setelah dilakukan interogasi, mereka akhirnya mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Polsek Rumbai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Empat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial BA (14), HH (14), MRA (13), dan IP (14). Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Berry.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait