Martias Fangiono Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Penggelapan Pajak

Foto Insert : Martias Fangiono, Kapuspen Kejagung Harli Siregar dan Ciliandra Fangiono. (Istimewa)
Jakarta, Oketimes.com – Martias Fangiono, pengusaha kelapa sawit sekaligus pemilik First Resources Group Ltd (Surya Dumai Group), dikabarkan telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terkait laporan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR).
Ketua Umum DPN Ormas PETIR, Jack Sihombing, dalam keterangannya di Pekanbaru pada Jumat (28/2/2025) pagi, menyatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari sumber di Kejaksaan Agung mengenai pemeriksaan Martias Fangiono oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan Ormas PETIR pada November 2024 terhadap dugaan penggelapan pajak oleh delapan perusahaan kebun sawit yang berada di bawah naungan First Resources Group Ltd/Surya Dumai Group. Dugaan praktik ini disebut telah merugikan negara hingga Rp1,4 triliun.
Upaya konfirmasi kepada Martias Fangiono terkait pemeriksaan ini masih belum mendapat tanggapan. Dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (28/2/2025) pagi, hingga berita ini ditayangkan, ia belum memberikan pernyataan.
Hal serupa terjadi saat media menghubungi Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang juga belum memberikan konfirmasi terkait status pemeriksaan terhadap Martias Fangiono.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dimintai tanggapan mengenai pemeriksaan Martias Fangiono oleh Tim Penyidik Jampidsus/Satgas PKH, hanya memberikan jawaban singkat.
Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Diketahui, Ormas PETIR sebelumnya telah melaporkan delapan perusahaan yang beroperasi di bawah First Resources Group Ltd/Surya Dumai Group di Provinsi Riau atas dugaan penggelapan pajak. Laporan ini diajukan ke Jampidsus Kejagung pada 29 November 2024.
Menurut Ormas PETIR, perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak membayar pajak karena beroperasi di dalam kawasan hutan.
Selain melaporkan kasus ini, Ormas PETIR juga telah menggelar serangkaian aksi unjuk rasa di berbagai instansi pemerintahan. Aksi protes pertama dilakukan pada 5 Desember 2024, dan aksi ketujuh berlangsung pada 21 Februari 2025.
Unjuk rasa tersebut dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kejaksaan Agung, serta Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Dalam setiap aksinya, Ormas PETIR menuntut agar Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jampidsus segera melakukan pemeriksaan terhadap Martias Fangiono serta Ciliandra Fangiono terkait dugaan penggelapan pajak tersebut.
Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau.***
Komentar Via Facebook :