LSM Benang Merah Laporkan Dugaan Korupsi di Pemkab Rokan Hilir ke Kejari

Kejari Rokan Hilir, Riau.

Rokan Hilir, Oketimes.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah secara resmi melaporkan dua dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil). Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil pada Jumat (28/02/25) siang.

Dugaan korupsi pertama berkaitan dengan pengadaan Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Rohil Tahun Anggaran (TA) 2024 yang menelan anggaran sekitar Rp4,9 miliar. Sementara dugaan kedua terkait pengadaan Videotron Outdoor di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Rohil dengan anggaran sebesar Rp1,6 miliar.

Direktur Eksekutif LSM Benang Merah, Idris, mengungkapkan bahwa kedua proyek pengadaan tersebut memiliki indikasi kuat adanya persekongkolan dan dugaan praktik tindak pidana korupsi.

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya

Pada tahun 2024, Dishub Rohil mengadakan sebanyak 110 unit Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya yang dikerjakan oleh PT Integra Unggul Solusi dengan nilai kontrak Rp4.922.500.000. Namun, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh LSM Benang Merah, ditemukan kejanggalan dalam dokumen sertifikasi komponen pengadaan tersebut.

Menurut Idris, pemilik sertifikat tiang, kabel, panel surya, lampu, baterai, serta sistem pencahayaan pintar bukanlah PT Integra Unggul Solusi, melainkan PT Santinilesyari Energi Indonesia. Selain itu, tidak ditemukan adanya dokumen kerja sama antara kedua perusahaan tersebut. Hal ini dinilai melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain kejanggalan dokumen, Idris juga mengungkapkan bahwa harga satuan alat penerangan yang ditetapkan mencapai Rp44.750.000 per unit, yang dianggap terlalu tinggi dan mengindikasikan adanya praktik markup harga.

Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Outdoor

Selain itu, dugaan korupsi juga ditemukan dalam proyek pengadaan Videotron Outdoor oleh Diskominfo Rohil pada tahun 2024. Proyek ini melibatkan PT Kanaya Dotkomindo dengan nilai kontrak Rp1.698.000.000 untuk dua unit videotron.

LSM Benang Merah menemukan adanya perubahan spesifikasi produk pada e-Katalog satu hari sebelum proyek ini disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Idris menilai bahwa perubahan mendadak ini mencurigakan dan berpotensi menunjukkan adanya pemufakatan jahat antara PPK dan pihak pelaksana kegiatan.

Selain itu, harga yang ditetapkan dalam kontrak, yaitu Rp885 juta per unit, dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan nilai konstruksi videotron yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Diskominfo Rohil, yakni hanya Rp159.604.000. Hal ini memperkuat dugaan markup harga dalam proyek tersebut.

Tuntutan LSM Benang Merah

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, Idris menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kedua proyek tersebut sangat jelas. Ia meminta Kejari Rohil untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Kejari Rohil segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum,” pungkas Idris.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait