Polda Riau Ungkap Kasus Pertambangan Emas Ilegal di Kuansing

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam operasi yang digelar pada Rabu (26/2/2025) dini hari, kepolisian mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa emas ilegal, uang tunai ratusan juta rupiah, dan peralatan pengolahan emas.

Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam operasi yang digelar pada Rabu (26/2/2025) dini hari, kepolisian mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa emas ilegal, uang tunai ratusan juta rupiah, dan peralatan pengolahan emas.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aktivitas penampungan emas ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan, Kuansing.

"Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh orang di lokasi. Setelah gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Ade, Kamis (27/2/2025).

Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam aktivitas PETI ini. Mereka adalah Syamsul Bahri alias Ca’un sebagai pemilik usaha pembakaran emas, Alfino Dinata alias Fino sebagai kasir usaha pembakaran emas, serta Nanang Ashari dan Zainal Mustakim yang berperan sebagai pendulang emas.

"Ada juga tiga orang yang sebelumnya kami amankan, namun setelah gelar perkara, ketiganya ditetapkan berstatus sebagai saksi," jelas Ade.

Dalam penggerebekan di dua rumah berbeda, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas pentolan seberat 254,48 gram, uang tunai Rp 212.522.000, serta peralatan pembakaran emas, termasuk tabung oksigen, timbangan digital, regulator gas, tembikar, dan buku catatan transaksi.

Kombes Ade menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

"Kami akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara," tegas Kombes Ade.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait